Terkini.id, Jakarta – Artis sekaligus aktor, Raffi Ahmad resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Depok oleh seorang pengacara bernama David Tobing.
David menggugat Raffi Ahmad usai suami Nagita Slavina itu menghadiri sebuah acara pesta tanpa protokol kesehatan setelah dirinya menerima vaksin Covid-19 di Istana Negara.
“Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya,” kata David, Jumat 15 Januari 2021 seperti dikutip dari Suara.com.
“Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” sambungnya.
Gugatan David terhadap Raffi tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.
- Ramadhipa Siap Hadapi Tantangan Baru di Moto3 Junior World Championship 2026
- Jejak Satgas TMMD Ke128 di Tanah Turatea, Merajut Harapan, Hadirkan Kepastian Ekonomi Warga Pelosok Desa
- UMI Masuk Tiga Besar Kampus Terbaik di Makassar Versi SINTA 2026, Prof Hambali: Buah Ketulusan Sivitas Akademika
- Daftar Kampus Terbaik di Makassar Versi SINTA 2026, UNM Peringkat Kedua
- Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
David melayangkan gugatannya itu melalui kuasa hukum Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
Raffi Ahmad digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan, seperti Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Lainnya, ada Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
David pun meminta pengadilan memutus Raffi Ahmad bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Selain itu, ayah Rafathar tersebut juga diharuskan meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh televisi swasta nasional, tujuh koran nasional, dan akun media sosial.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
