Hakim MA Tolak PK Pemprov Sulsel, PT Gihon Bakal kembali Membangun di CPI

Hakim MA Tolak PK Pemprov Sulsel, PT Gihon Bakal kembali Membangun di CPI

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Papan bicara bertuliskan, “Tanah ini milik PT Gihon Abadi Jaya, HGB nomor 20838 seluas 8.284 meter persegi, HBG nomor 20838 seluas 7.224 meter persegi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1650 K/Pdt/2017.” Hingga kini masih terpasang.

Dukungan agar PT Gihon Abadi Jaya segera melakukan penguasaan lahan miliknya di CPI juga datang dari sejumlah pegiat dan aktivis antikorupsi di Makassar. Mereka menilai hak-hak dari warga harus terjaga, apalagi setelah adanya putusan berkekuatan hukum.

“Semua pihak harus menghormati putusan hukum dan tunduk pada proses eksekusinya. Putusan hukum memberikan ruang pada setiap warga negara untuk memperoleh haknya. Jangan dihalangi,” tutur Ardi S Yusran.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.