Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali ( PK) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terkait dengan kepemilikan lahan PT Gihon Abadi Jaya di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI).
Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan Ketua KSU Bina Duta yang mengelola Pasar Butung, Andry Yusuf, dengan pidana penjara 8 tahun ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar lebih..