Terkini.id, Tasikmalaya – Polisi berhasil menangkap wanita pelaku pembuangan bayi yang dimakan hewan anjing di Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.
Adapun identitas pelaku diketahui berinisial AN (20) yang merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut.
Dalam pengakuannya kepada aparat, AN tega membuang anak kandungnya itu lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungannya dengan pacarnya. Ia hamil di luar nikah.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat terkait penemuan bayi yang jasadnya telah digigit anjing.
“Kita mendapatkan informasi dan keterangan saksi di TKP. Kemudian setelah ditelusuri pelaku AN diketahui yang membuang bayi, bayi dalam keadaan meninggal dunia saat dibuang,” kata Hendria, Kamis 16 Juli 2020 seperti dikutip dari ayobandungcom.
- Bupati Sidrap Paparkan Terobosan Stabilkan Harga Telur di Hadapan Menteri Pertanian
- Sinergi Dinas Kesehatan dan P2KB, Latih Kader, Perkuat Langkah Percepat Penurunan Stunting di Jeneponto
- RS Mata JEC ORBITA Makassar Perkenalkan PRESBYOND untuk Atasi Gangguan Penglihatan Usia 40 Tahun ke Atas
- Wujudkan Target Percepatan Penurunan Stunting, Ribuan Kader Posyandu dan TPK Jeneponto Ikuti Pelatihan Khusus
- PLN UID Sulselrabar Perkuat Ketahanan Pangan dan Modernisasi Agrikultur melalui Program Electrifying Agriculture
Pelaku, kata Hendria, tega membuang bayinya karena malu memiliki keturunan dari hubungan tidak sah dengan pacarnya yang berinisial K yang masih berumur 20 tahun.
“Motif pelaku membuang bayi, karena merasa malu, hamil di luar nikah. Keduanya sudah lama pacaran. Dari hubungan tersebut AN hamil,” ujarnya.
Saat ini pacar pelaku berinisial K belum diamankan karena masih sementara dalam proses penyelidikan.
“Pelaku K atau kekasih AN belum diamankan, masih dalam pendalaman dan penyelidikan,” ujar Hendria.
Berdasarkan kronologi kejadian, Hendria mengungkapkan, pelaku AN melahirkan sendiri bayi yang dibuangnya tersebut di toilet tempat dirinya bekerja yakni di salah satu instansi permodalan perusahaan cabang BUMN di Kecamatan Salopa.
“Persalinannya dilakukan sendiri di WC kantor pelaku bekerja. Pelaku sebagai karyawati di perusahaan cabang BUMN tersebut. Bayi yang dilahirkan sempat dimasukan ke dalam tas lalu sempat disimpan di gudang kantor,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
