Hapus Ditjen Penanganan Fakir Miskin dari Kemensos, Risma: ‘Itu kan Kewenanganku’

Hapus Ditjen Penanganan Fakir Miskin dari Kemensos, Risma: ‘Itu kan Kewenanganku’

R
Fitri Wisneti
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Dilansir dari laman Tribunnews.com pada hari Kamis, 30 Desember 2021 bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma, menghapus Direktorat Jendral (Ditjen) Penanganan Fakir Miskin (PFM) dari struktur organisasi Kemensos.

Risma mengatakan bahwa dirinya, telah memantau kinerja ditjen di kementrian nya selama setahun belakangan ini,  dan akan mengevaluasi jika ada direktorat yang tidak optimal dalam menjalankan tugasnya.

“Dengan kelembangaan yang baru kita memang boleh. Kalau memang tidak berprestasi, ya aku kurangi. Banyak sekali bukan hanya PFM,” Ujar Risma di Kemenko PMK, Jakarta Pusat pada hari Rabu, 29 Desember 2021 yang dikutip dari Tribunnews.com

Risma juga mengaku bahwa penghapusan Ditjen PFM ini dilakukan bertujuan untuk efisiensi tugas dan anggaran di kementriannya.

“Itu kan kewenanganku, aku kan sudah bisa mapping satu tahun itu. Tau bagaimana siapa yang bisa kerja dan tidak bisa kerja, siapa yang tidak layak dan sebagainya. Ya kan kasihan rakyat kalau kemudian tidak dioptimalkan,” Imbuh Risma.

Baca Juga

Tugas Ditjen PFM nantinya akan diambil alih oleh Ditjen Perlindungan Jaminan Sosial, serta dalam penyakuran bansos akan memanfaatkan teknologi yang tersedia.

Karena menurut Risma, jika data bansos memang sudah benar, maka tidak diperlukan Dirjen atau apapun lagi. Serta secara otomatis penyaluran bansos dapat dilakukan dengan modern.

Selain itu Risma juga akan menjamin, bahwa pengampunan Ditjen PFM ini tidak akan menghambat penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres),  Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres nomor 110 tahun 2021,Tentang Kementrian Sosial.

Tertulis dalam Perpres yang dikeluarkan tersebut bahwa, Struktur Kemensos terdiri dari Sekretariat Jenderal, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dirjen Rehabilitasi Jenderal, Dirjen Pemberdayaan Sosial, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial, dan Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.