Hari Rabu, KPU Jeneponto Bakal Disidang, ini laporannya

Hari Rabu, KPU Jeneponto Bakal Disidang, ini laporannya

S
R
Syarief
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menindaklanjuti lanjutan laporan salah seorang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari partai Gerindra yang tidak tertuang namanya dalam daftar calon sementara (DCS) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa kepada awak media, Senin, 28 Agustus 2023.

“Terkait dengan laporan salah seorang Bacaleg yang sudah diregister kita sudah tindaklanjuti dengan menjadwalkan sidangnya,” kata Bustanil Nassa.

Menurutnya, sidang perdana dalam tahapan Pemilu 2024 akan digelar sebagai tindak lanjut dari laporan Bacaleg partai Gerindra di Jeneponto 5, H Saharuddin. 

“Insya Allah jika tidak halangan sidangnya akan kita gelar, Rabu, 30 Agustus 2024,” ungkap Bustanil Nassa.

Laporan H Saharuddin terkait tata cara prosedur dan mekanisme penetapan DCS anggota DPRD Jeneponto dilaporkan oleh kuasa hukumnya, Saiful.

“Yang dilaporkan terkait tata cara prosedur dan mekanisme penetapan DCS anggota DPRD yang prosesornya dimulai 1- 14 Mei dan berakhir pada tanggal 18 Agustus kemarin, hal itu yang menjadi objek laporannya,” jelas Bustanil.

Bustanil mengaku sidang yang akan digelar, Rabu, 30 Agustus 2023 nanti terbuka untuk umum.

Sebelumnya, H Saharuddin melalui kuasa hukumnya melaporkan seluruh Komisioner KPU Jeneponto ke Bawaslu Jeneponto.

Sekedar diketahui, yang akan disidang terkait laporan tersebut adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Muhammad Alwi. Karena masih menjabat Ketua KPU pada saat penetapan DCS.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.