Harus Tahu! Berikut Beberapa Hewan yang Haram Dipelihara, Ustaz Khalid: Ada Perintah Khusus Membunuhnya

Harus Tahu! Berikut Beberapa Hewan yang Haram Dipelihara, Ustaz Khalid: Ada Perintah Khusus Membunuhnya

FR
R
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Apa kamu pencinta binatang alias hewan? Kalau iya, tentu saja hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar.

Namun, ternyata menurut Ustaz Khalid Basalamah, ada beberapa hewan yang sebenarnya tak boleh bahkan haram untuk dipelihara.

Wah, kira-kira kenapa? Yuk, simak ulasan berikut!

Dalam salah satu kajian ilmu hadis, Ustaz Khalid Basalamah pernah menyampaikan bahwa ada beberapa jenis hewan yang haram untuk dipelihara menurut Islam.

Adapun hal tersebut diunggah ke kanal YouTube Dewablack, sebagaimana dilansir terkini.id via Portaljember pada Selasa, 23 November 2021.

“Ada hewan-hewan yang tidak boleh kita pelihara secara mutlak, terutama hewan-hewan yang disuruh oleh Nabi SAW untuk dibunuh,” ujar Ustaz Khalid Basalamah.

“Ada perintah khusus membunuhnya, seperti misalnya dalam hadis Nabi SAW yang sangat jelas.”

Hadist dari Nabi Muhammad SAW itu disebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan nomor hadis 1.198, menjelaskan tentang lima hewan yang tidak boleh dipelihara.

“Ada macam lima hewan fasik, artinya selalu ganggu orang, yang boleh dibunuh di tanah halal maupun di tanah haram.”

Tanah halal maksudnya adalah wilayah atau daerah yang tidak dibatasi oleh Allah. Artinya, bebas melakukan apa saja seperti membunuh hewan atau mencabut dan menebang pepohonan.

Sementara itu, tanah haram adalah wilayah yang dibatasi oleh Allah dengan tidak boleh sembarangan membunuh hewan atau mencabut tanaman.

Nah, yang termasuk dalam tanah haram, yaitu seperti Mekkah dan Madinah. Lebih jauh, Ustaz Khalid menjelaskan bahwa lima hewan tersebut boleh dibunuh, baik di tanah haram maupun tanah halal.

“Lima ini adalah yang pertama ular. Kemudian yang kedua, burung gagak yang putih punggung dan perutnya,” ungkapnya.

“Yang ketiga tikus, yang keempat anjing buas, dan yang kelima burung rajawali.”

Menurut beliau, jika dibunuh saja diperbolehkan dalam Islam, maka ketika dipelihara sudah jelas hukumnya tidak boleh atau bahkan haram.

“Ini disebutkan tentang masalah bolehnya dibunuh, maka dengan bolehnya dibunuh berarti dia tidak boleh dipelihara,” tutur Ustaz Khalid.

“Karena jangankan kita pelihara, lewat saja boleh dibunuh. Kalau begitu jelas tidak boleh dipelihara gitu kan,” sambungnya.

“Dalam riwayat lain juga disebutkan cecak. Siapa yang membunuh cecak, maka akan dapatkan seratus pahala.”

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.