Terkini.id, Jakarta – Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menduga hasil lie detector Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bohong.
Dugaan Kamaruddin Simanjuntak muncul lantaran hasil uji lie detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak dibuka ke publik.
Sementara, hasil uji lie detector tersangka lainnya yakni, Bharada E dan Bripka RR diungkap ke hadapan publik.
“Kenapa Bharada E sama Bripka RR (Ricky Rizal) diungkap, sedangkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak diungkap, berarti ada kemungkinan hasilnya berbohong. Kan begitu”, kata Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip dari laman Detik.com, Sabtu 10 September 2022.
Kamaruddin juga menyampaikan jika uji kebohongan dengan lie detector bukanlah merupakan bagian dari alat bukti, sehingga menurutnya, bisa saja ada yang berusaha mempertahankan kebohongan.
Dia kemudian mencontohkan lie detector tidak akan berfungsi pada seorang psikopat karena kuatnya mempertahankan kebohongan.
“Lie detector itu bukan alat bukti. Jadi kalau dia psikopat, lie detector itu bukan alat bukti. Jadi kalau dia psikopat, lie detector itu tidak berfungsi. Karena kalau psikopat itukan dia mempertahankan kebohongan dia kuat. Bahkan kakinya sendiripun tidak diakui, tangannya kaki nggak diakui. Jadi dia justru kalau dia seperti kebohongan”, katanya.
Sebagai informasi, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dengan memakai lie detector. Hal ini dilakukan untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Hasil dari lie detector ini yakni, tiga tersangka hasilnya jujur, sementara dua tersangka lainnya hasilnya masih menjadi misteri.
Adapun uji kebohongan tahap pertama dilakukan terhadap tiga tersangka yakni, Bharada E, Bripka RR dan KM. Hasil uji kebohongan ketiga tersangka ini dinyatakan jujur.
Sementara pada tahap ke dua, tes dilakukan kepada Irjen Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi, namun hasilnya hingga kini masih menjadi misteri.
“Untuk hasil lie detector atau poligraf yang sudah dilakukan kemarin terhadap saudari PC dan juga saudari S, hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph bahwa hasil poligrap atau lie detector itu adalah projustitia”, ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Adapun keterangan dari Irjen Dedi Prasetyo terkait hasil lie detector Sambo dan PC tidak dibuka ke publik yakni dengan alasan menjadi ranah penyidik.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.