Hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo diringankan oleh Mahkamah Agung atau MA dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup..
Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas kasasi atas vonis banding hukuman mati yang diajukan Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Jdan juga perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice..
Beredar konten video yang mengabarkan bahwa terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di sebuah ruangan tersembunyi..
Mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Marufakan mengajukan upaya hukum kasasi setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis 15 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J..
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J..
Beredar informasi yang menyebut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan..