Terkni.id, Jakarta- Belakangan ini beredar formular pengisian online/daring terkait data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, menyikapi hal tersebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pastikan informasi tersebut hoax.
Kemenaker menklaim bahwa data calon penerima BSU hanya bersal dari BPJS Ketenagakerjaan kemudian dirim langsung ke Kemenaker, sehingga dapat dipastikan bahwa masyarakat penerima tidak perlu mengisi data apapun.
“Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoax,” jelas Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap dikutip dari PMJNews, Rabu 15 September 2022.
Chairul melanjutkan bahwa menghimbau kepada penerima untuk mengecek langsung di situs resmi milik Kemenaker.
“Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemenaker dan akun medsos resmi Kemenaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya,” tegas Chairul.
- Karyawan Terdampak PHK Masih Dapat Mencairkan BSU Hari Ini, Berikut Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2022
- Kemenkeu Berikan BLT BBM dan BSU, Berikut Cara Mendapatkannya
- Kemnaker RI Percepat Penyaluran BSU Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh
- Hore! Jangan Lupa Cek Rekening, Subsidi Gaji Cair Pertengahan November
- Buruan Cek WA, Subsidi Gaji Sudah Dicairkan Sebagian Kemarin 12 Agustus 2021 Loh!
Sebelumnya, Kemenaker telah memproses penyaluran BSU 2022 untuk tahap pertama setelah dilakukan penyelarasan data per tanggal 12 September 2022.
Diketahui Kemenaker telah menyalurkan BSU 2022 tahap pertama per tanggal 12 September 2022 kemarin, sebanyak 4.112.052 orang telah menerima melalui transfer rekening.
Secara terpisah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan program BSU bukan hoax, bantuan sebesar Rp 600 ribu tersebut dapat diterima langsung oleh pekerja tanpa adanya pemotongan.
Ida Fauziyah juga menambahkan pihaknya akan lebih berhati-hati dalam memilah data agar tidak terjadi kesalahan dalam pendistribusian bantuan.
“Kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak ada penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH),” ungkap Menaker Ida di Bali, Senin 12 September 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.