Terkini.id, Makassar – Warga Kota Makassar kembali heboh dengan cara penanganan jenasah berstatus PDP Covid-19.
Jenazah pasien PDP kembali dibawa pulang oleh keluarga. Bedanya, jenazah dibawa pulang tidak dengan upaya paksa, melainkan dibolehkan pihak rumah sakit.
Pasien berinisial CR dilaporkan meninggal di Rumah Sakit Umum Daya, Sabtu 27 Juni 2020. Dengan status Pasien Dalam Pengawasan atau PDP.
Jika mengikuti prosedur yang harus dilakukan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19, jenasah harus dimakamkan sesuai protokol jika uji swab positif.
Sayangnya, pengelola rumah sakit diduga telah memberikan jenasah kepada keluarga untuk dimakamkan secara normal. Tidak sesuai protokol Covid-19.
- Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar Berakhir, 16 Atlet Bulutangkis Lolos ke Tahap Karantina
- 6.000 Peserta Ramaikan Jalan Sehat Anti Mager Harmoni Kemanusiaan Lintas Agama di Makassar
- Unismuh Jadi Titik Temu Akademisi, Seminar Internasional IKAPROBSI Catat Rekor 249 Makalah
- Wamenkes Puji Kemajuan RSUP Wahidin Makassar dalam Penanganan TBC
- Indonesia Sehat Jiwa dan Satbrimob Sulsel Resmikan Pusat Layanan Kesehatan Mental di Makassar
Alasannya, ada Anggota DPRD Kota Makassar yang berani bertanda tangan memberi jaminan. Supaya jenasah dibawa pulang ke rumah.
Setelah dijamin, jenasah pun dibawa dari Rumah Sakit Umum Daya ke Perumahan Taman Sudiang Indah Blok 14 Nomor 14 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Informasi jenasah PDP dimakamkan secara normal pun membuat sejumlah warga perumahan Taman Sudiang Indah resah.
“Saya marah. Kenapa ada jenasah bisa dikoordinasikan,” ungkap Ishaq Rahman, warga Perumahan Taman Sudiang Indah.
Ishaq mengungkapkan, warga yang tinggal di perumahan Taman Sudiang Indah berada dalam ancaman terpapar Covid-19.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
