Tersangka Bibit Nenas Sulsel Kembalikan Uang Rp3 Miliar ke Negara

Tersangka Bibit Nenas Sulsel Kembalikan Uang Rp3 Miliar ke Negara

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini, Makassar – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Pada hari ini, Rabu, 13 Mei 2026, penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp3.088.000.000,- (Tiga Miliar Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah) dari tersangka RM (Direktur PT AAN).

Sebelumnya, yang bersangkutan telah menyetorkan uang sebesar Rp1.250.000.000,- kepada penyidik pada Februari 2026 lalu.

Dengan demikian, total penyelamatan kerugian keuangan negara yang bersumber dari Sdr. RM hingga saat ini berjumlah Rp4.338.000.000,- (Empat Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah). Seluruh uang tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna menjamin pemulihan keuangan negara selama proses hukum berlangsung.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa meskipun telah ada pengembalian kerugian negara, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

“Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Rachmat Supriady.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.