Terkini.id, Jakarta – Sebuah postingan yang menyebut wanita muslim atau muslimah haram memakai pakaian dalam atau bra, mendadak heboh di media sosial. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun akhirnya angkat bicara terkait hal itu.
Postingan soal muslimah haram pakai bra itu diunggah pengguna media sosial Temanshalih yang diketahui merupakan situs yang banyak mengulas sebuah fatwa Arab Saudi soal hukum ‘Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?’.
Unggahan akun tersebut bahkan sempat menjadi trending topic teratas di media sosial Twitter sejak Senin, 4 Oktober 2021 kemarin.
Dalam narasi postingan itu, disebutkan hukum seorang muslimah tidak memakai bra dalam Islam adalah boleh.
Namun, syaratnya yakni muslimah itu harus mengenakan model busana yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
- Finalis Beauty Muslimah Indonesia 2024 Asal Sulawesi Selatan Raih Beauty Award Kategori Best Content
- Semarakkan Ramadan, Srikandi Ganjar Sulsel Gelar Kompetisi Fashion Show Busana Muslimah
- Tolak Patuhi Aturan Negara, Muslimah Minta Sumbangan: Justru Pemerintah Wajib Taat Aturan Allah
- Heboh Muslimah Menikah di Gereja: Perbedaan Itu Menyatukan, Bukan Memisahkan
- Heboh Video, Muslimah Injak Foto Yaqut Sambil Acungkan Jari Tengah
“Hukum seorang akhwat taaruf tanpa BH adalah boleh. Syaratnya, dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan,” tulis narasi postingan itu.
Selain itu, postingan tersebut juga mengungkapkan bahwa muslimah yang berbusana tanpa bra tidak termasuk dalam hadist ‘berpakaian tapi telanjang’.
“Akhwat yang berbusana tanpa BH tidak termasuk ke dalam hadis ‘Berpakaian tapi Telanjang’,” tulisnya lagi.
Lebih lanjut, postingan tersebut menjelaskan bahwa dalam Islam mengenakan bra mengakibatkan bentuk payudara menjadi terlihat sehingga bisa menimbulkan fitnah.
“Hukum memakai BH dalam Islam, memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi tampak dan membuat para perempuan tampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, unggahan tersebut menegaskan bahwa muslimah haram mengenakan bra di hadapan lelaki yang bukan muhrimnya.
“Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya,” tegasnya.
Terkait hal itu, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Afifuddin Muhajir mengingatkan agar muslimah selayaknya selalu memakai pakaian sebagaimana mestinya.
Secara pribadi, Afifuddin juga mengaku tak setuju dengan isi narasi yang disebutkan dalam postingan Temanshalih tersebut.
“Keluar rumah tanpa pakai BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yang bukan mahramnya. Janganlah,” ujar Afifuddin, dikutip dari detikcom.
MUI pun menegaskan kepada muslimah agar tak hanya memakai bra saat berada di sekeliling lelaki yang bukan muhrimnya melainkan juga senantiasa mengenakan busana yang menutup aurat.
“Pesan untuk perempuan muslimah, pakailah busana penutup aurat,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
