Dilihat dari tangkapan layar surat pelaporan ke aparat Kepolisian tersebut, korban diketahui bernama Dea Puspita Sari.
Berdasarkan isi laporan ke Polrestabes Makassar itu, tertulis bahwa pihak pelapor dalam hal ini adalah wanita sang pembeli tersebut mengaku dianiaya dan dikeroyok oleh perempuan penjual barang online itu.
“Menurut keterangan pelapor bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan. Awalnya, membeli pakaian kepada pelaku secara online, dan korban telah transfer uang ke pelaku namun pesanan korban belum dikirimkan pelaku, sehingga korban meminta kembali uangnya, tapi pelaku tidak mau mengembalikan uang korban, namun pelaku marah dan kemudian pelaku berteman mendatangi korban di kostnya lalu melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami benjol di dahinya dan luka di jari manis tangan kirinya,” demikian isi surat pelaporan korban ke Polrestabes Makassar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
