Terkini.id, Banten – Seorang oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang, Banten, Rahmat Zultika, terancam dilaporkan ke polisi oleh Banser Pandeglang.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran unggahan status Rahmat Zultika di akun Facebook miliknya dianggap menghina Banser.
Dalam unggahannya, Rahmat menuliskan “Banser yang moncongnya bilang NKRI harga mati… Terhadap sparatis OPM langsung MINGKEM.. Ga ada suaranya. PLONGO.”
Unggahannya itu pun sontak menuai reaksi dari warganet dan viral di grup-grup WhatsApp. Usai postingannya beredar luas, tak lama kemudian Rahmat menghapus postingannya itu.
Setelah menghapus, ia kemudian mengunggah status permintaan maaf lewat akun Facebooknya.
- Pererat Silaturahmi Alumni, IKATSI Unhas Bakal Gelar Civil Cup 2025 Road To Munas
- Astra Motor Sulsel Hadirkan Promo "GoodVember" di Bulan November, Saatnya Berburu Diskon
- Pemkot Makassar dan Kemenkeu RI MoU Pemanfaatan Aset Negara untuk MCH
- KALLA Perkuat Aksesibilitas Pelanggan Melalui Aplikasi Kallafriends
- Bupati Jeneponto Tinjau Perbaikan Jaringan Irigasi Induk, Target Rampung Akhir November
“Saya meminta maaf atas pernyataan saya yg emosional terhadap…,” tulis Rahmat Zultika.

Banser tetap laporkan Rahmat Zultika ke polisi
Meski postingannya telah dihapus, namun Banser Pandeglang tetap membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Ketua Banser Pandeglang Lukmanul Hakim mengatakan, pihaknya telah melaporkan Rahmat ke Polres Padenglang pada Jumat, 30 Agustus 2019, hari ini.
“Ini teman-teman dari pengurus cabang (Banser) laporan ke Polres (Pandeglang) sekarang,” kata Lukmanul Hakim, dikutip dari Vivanews, Jumat, 30 Agustus 2019.
Rahmat Zultika, lanjut Lukman, dinilai telah melakukan ujaran kebencian melalui medsos. Pihaknya berharap, aparat kepolisian bisa melakukan penegakan hukum yang adil.
“Dari sisi hukum ini diproses, karena dia telah melecehkan kami (Banser). Dia sudah melakukan ujaran kebencian. Kata-kata tidak pantas di akun FB nya terhadap kita (Banser),” ujarnya.
Lukman juga meminta agar Bupati Pandeglang, Irna Narulita, memberikan sanksi yang setimpal bagi Rahmat Zultika lantaran statusnya sebagai pejabat ASN di Pemkab Pandeglang.
“Yang ingin kami tekankan pertama pada posisi beliau sebagai ASN. Maka kami minta agar sanksi yang tegas terhadap beliau dari inspektorat BKD ataupun bupati terhadap yang tidak beretikanya, salah satu pejabat di Pemkab (Pandeglang),” tegasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
