Terkini, Makassar – Hotel Santika Makassar yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Makassar merupakan hotel berbintang kembali menghadirkan promo kamar terbarunya.
Momen libur panjang selalu menjadi waktu yang ditunggu-tunggu untuk melepas kepanatan dari rutinitas sehari-hari.
Untuk itu, Hotel Santika Makassar menawarkan harga spesial staycation selama libur panjang, yang berlangsung dua kali selama bulan Mei 2025 ini.
Untuk promo yang ditawarkan adalah paket menginap minimum menginap tujuh hari dengan harga IDR 450.000/hari dengan type kamar superior, harga tersebut juga sudah termasuk breakfast untuk 2 orang, free late check out sampai jam 2 siang untuk member My Value, free fitness center, include laundry 1 set (4 pcs).
“Promo ini menjadi opsi yang sangat menarik untuk keluarga yang ingin menghabiskan waktu berkualitas setelah lama berkerja dengan budget yang affordable, ditambah konsep dan fasilitas yang ditawarkan sangat cocok untuk staycation”ujar Rosa Indah selaku Sales Manager Hotel Santika Makassar.
- Presiden FSPPB Pertamina Arie Gumilar Raih Penghargaan The Best Leader on Strategic-Sector Union Movement
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Stok BBM di Sulsel Aman, Masyarakat Diimbau Tak Panic Buying
- Frederik Kalalembang Tegaskan Pesan AHY: Bukan Bicara 2029, tapi Menjawab Amanah Rakyat 2024
- Usai Penyitaan Rumah Mewah dan Dokumen Tanah Terkait Dugaan Pungli Perizinan Gowa, Pengacara HT dan Ombas Laporkan Penyidik
- BBM dan LPG 3 Kg Bermasalah, Ketua DPRD Sulsel Bawa Sejumlah Anggota Datangi Pertamina
Jangan lewatkan promo spesial ini. Bagi yang berminat untuk Staycation di Hotel Santika Makassar bisa menghubungi 0411-363-2233.
Promo menarik lainnya juga dapat diakses melalui aplikasi MySantika yang dapat didownload di playstore ataupun di IOS. Keuntungan lebih banyak dengan mendaftar sebagi member My Value.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
