Terkini.id, Jakarta – Mahkamah Agung seharusnya memvonis bebas Habib Rizieq Shihab dengan beberapa dalil hukum.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengungkapkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada prinsipnya tetap diapresiasi.
Namun dia menjelaskan beberapa pendapat terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor Jawa Barat yang didakwakan kepada Habib Rizieq.
Dalam putusan tingkat kasasi tersebut, MA mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi dua tahun penjara
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonisnya dengan hukuman hukuman empat tahun penjara.
- Habib Rizieq Shihab Kecam Ajaran Ponpes Al Zaytun Indramayu
- Soal Istilah, Habib Rizieq Minta Pelacur Jangan Dikasih Julukan yang Bagus
- Habib Rizieq Tegaskan Islam Bukan Pendatang dan Selalu Jadi Pribumi di Bumi Manapun
- Pelukan Hangat Habib Rizieq Sambut Habib Bahar di Petamburan
- Soal Kasus KM 50, Fadli Zon: Sudah Waktunya Ditinjau Ulang Demi Kebenaran dan Keadilan
“Saya mengapresiasi pengurangan dua tahun dari total empat tahun, tetapi itu tidak cukup.
Semestinya Mahkamah Agung memberikan vonis bebas,” kata Chandra dalam pendapat hukumnya dikutip dari JPNN.com, Senin 15 November malam.
Dia menyebut tokoh asal Petamburan, Jakarta Pusat, itu seharusnya divonis bebas dengan dua dalil, pertama, pernyataan tentang kondisi kesehatan Habib Rizieq yang menyatakan dalam keadaan sudah pulih atau sehat bukan merupakan perbuatan tercela.
“Oleh karenanya tidak ada perbuatan melawan hukum. Ucapan tersebut adalah termasuk bagian dalam pikiran, sebab dirinya merasakan sudah sehat,” kata ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu.
Chandra menjelaskan penilaian atas kesehatan diri sendiri adalah hal yang wajar sebagaimana penilaian pada umumnya seseorang yang merasakan sudah pulih dari rasa sakitnya.
“Dengan mengacu pada asas ‘cogitationis poenam nemo patitur’ (tidak seorang pun dipidana atas yang ada dalam pikirannya), maka pernyataan sehat Habib Rizieq Shihab semestinya dipandang bukan sebagai kejahatan,” tutur Chandra
Dalil kedua, kata dia, semestinya perdebatan di media sosial atau viral tidak dapat dijadikan dasar menyebabkan keonaran di kalangan rakyat.
Semestinya keonaran harus didefinisikan secara konkret dan memiliki batasan yang jelas.
Apabila tidak, maka dikhawatirkan bersifat karet/lentur, tidak bisa diukur, dan penerapannya dikhawatirkan berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan.
“Hukum pidana mesti bersifat lex stricta, yaitu bahwa hukum tertulis tadi harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya,” pungkas Chandra Purna Irawan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
