Terkini.id, Lampung – Kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Lampung mendapat sambutan puluhan ibu-ibu pencinta Habib Rizieq Shihab (HRS).
Puluhan ibu-ibu pencinta HRS tersebut menyambut kedatangan Presiden Jokowi dengan membentangkan banner.
Adapun banner yang dibentangkan tersebut bertuliskan ‘Bebaskan IB-HRS, Usut Tuntas Tragedi KM 50’ dan ‘Tolak TKA China’.
Melansir Kantor Berita RMOL Lampung via Warta Berita, penyampaian aspirasi itu dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu rombongan Presiden sampai di Natar Lampung Selatan.
- Ibu-ibu Rentenir yang Lindas Balita di Makassar Ditangkap Polisi, Kini Ditangani Satlantas Polrestabes
- Pemuda dan Perempuan Latih Ibu-Ibu Buat Keripik Singkong di Gowa
- Semprot Mahasiswa Unhas yang Demo BBM, Ibu-Ibu Ini Bilang Bikin Malu, Gak Intelek Banget
- Iriana Jokowi Dihujat dan Diludahi Ibu-Ibu, Gibran: Santai
- Heboh Video Ibu-Ibu Nangis Berlutut di Depan Puan Maharani, Warganet: Akting!
Kendati demikian, sambutan tersebut berlangsung beberapa menit saja. Kemudian ibu-ibu itu langsung meninggalkan lokasi tersebut.
Setibanya di Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran, sekitar pukul 10.00 WIB, puluhan ibu-ibu itu memarkir kendaraannya dan berhenti di sebuah warung.
Tidak lama kemudian, datanglah beberapa anggota kepolisian yang bertugas di sekitar lokasi tersebut.
Sekitar kurang lebih setengah jam dari kedatangan petugas kepolisian, mereka (ibu-ibu) dibawa menuju ke Polsek Natar untuk dimintai keterangan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Gunawan Pharrikesit, salah seorang Tim Advokat API Lampung yang mendampingi ibu-ibu itu.
Berkat sikap kooperatif dan penjelasan yang baik dari ibu-ibu itu, dan diperkuat dengan pendampingan Tim Advokat, akhirnya mereka dibolehkan pulang.
“Sekitar pukul 16.00 semua klear,” ucap Gunawan.
Di Twitter beberapa netizen mengomentari peristiwa tersebut.
“Klo spanduknya bunyinya ,’Bebaskan Juliari atw Pinangki’ tuh emak2 bakal dibawa ke polsek gak ya? Pingin tau,” komentar Bulansafar.
“Jgn harap ada keadilan saat indonesia dipimpin pakle jok KORUPTOR dan penyuap dpt remisi yg cuma katanya melanggar aturan doang penjara 4thn kaga bisa banding, jelas bener bencinya, hukum didasari rasa dendam itu berkhianat terhadap rakyatnya sendiri,” komentar JekBetawi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
