Ikan Arwana Puluhan Juta Jadi Santapan Warga, Pendapat MUI: Diperbolehkan!

Ikan Arwana Puluhan Juta Jadi Santapan Warga, Pendapat MUI: Diperbolehkan!

Effendy Wongso
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Ikan arwana puluhan juta jadi santapan warga, pendapat MUI: Diperbolehkan! Sebuah foto viral belum lama ini di Kalimantan Barat, bikin heboh netizen di media sosial. Unggahan foto tentang ikan arwana yang dimasak ikan asam pedas dan menjadi santapan warga di Kabupaten Landak Kalbar itu membuat geger karena harga ikan hias itu berharga puluhan juta rupiah.

Seperti diketahui, warga memasak ikan arwana yang terlepas dari tambak lantaran banjir yang melanda Kabupaten Landak, Kalbar beberapa hari lalu.

Ikan seharga puluhan hingga ratusan juta rupiah ini, banyak ditemukan warga dalam keadaan mati. Kendati begitu, ada juga ditemukan ikan dalam kondisi hidup.

Ikan-ikan yang ditemukan warga dalam keadaan hidup itu ditebus pemiliknya dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Terkait hal itu, bagaimana hukumnya jika mengonsumsi ikan arwana? Dari sisi agama Islam mengonsumsi ikan arwana diperbolehkan. Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sekadau, KH Mudhlar.

“Intinya, hukumnya (mengonsumsi ikan arwana) itu boleh. Pada prinsipnya, hukumnya itu mubah,” kata KH Mudhlar, saat dihubungi pada wartawan pada Jumat 16 Juli 2021 kemarin.

Menurutnya, seperti dilansir dari kumparan.com, Sabtu 17 Juli 2021, mengonsumsi ikan arwana boleh-boleh saja, seperti ikan pada umumnya.

“Kalau kita mau (makan ikan), pada prinsipnya boleh,” imbuh Mudhlar.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.