Terkini.id, Jakarta – Seorang imam masjid di Tanjung Rancing Muhammad Arif menjadi korban penganiayaan oleh pelaku berinisial M saat salat mangrib berjamaah, Jumat pekan lalu.
Kini, setelah sempat dirawat, Muhammad Arif meninggal dunia.
Kabar itu dibenarkan oleh Lurah Tanjung Rancing, Mat Hasan seperti dikutip dari suaracom, Senin 14 September 2020.
Mat Hasan mengungkapkan, imam Muhammad Arif menghebuskan nafas terakhirnya pada subuh Senin, sekitar pukul 4.30 WIB.
“Iya, Innalillahi. Beliau sudah meninggal tadi pagi, benar itu,” ujarnya.
- Hadirkan Beragam Keseruan Hingga Keisya Levronka, Festival Tring! by Pegadaian di Makassar Resmi Dibuka
- Pemkot Makassar Kaji Skema Teknologi Konversi Sampah, Tanpa Bebani APBD
- Cetak Sejarah Baru, Dua Lulusan Astra Honda Racing School Melaju Ke Gelaran MotoGP 2026
- Kembali Cetak Prestasi, Poltekpar Makassar Pertahankan Anugerah Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
- Kalla Beton Pasok Produk U-Ditch ke IKN untuk Perkuat Infrastruktur Drainase
Diketahui, Muhammad Arif menjadi korban penganiayaan oleh pelaku berinisial M saat salat mangrib berjamaah, Jumat lalu. Akibat penganiayaan yang dilakukan dengan menggunakan parang tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah, dan lengan kanan.
Oleh warga dan pihak keluarga, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit di Kayuagung yang kemudian dirujuk ke RSUP Muhammad Husein Palembang.
Rencannya, Imam masjid itu akan dimakamkan di Desa Tanjung Laut yang merupakan tanah kelahirannya.
“Dimakamkan di Desa Tanjung Laut, masih di OKI ini. Itu asal keluarganya,” ucap ia seraya menyatakan belum mengetahui banyak perkembangan kondisi korban sehingga akhirnya meninggal dunia.
Muasal penyebabnya, pelaku M yang menyimpan dendam kepada korban bertemu di masjid Kelurahan Tanjung Rancing, untuk salat berjamaah. Ketika rakaat pertama, tiba-tiba pelaku melihat korban yang berada di belakang imam.
Ketika itu, pelaku kembali ke rumah guna mengambil parang dan akhirnya langsung menyerang korban ketika salat.
Kejadian ini pun sontak membuat jemaah terkejut dan pelaku M berhasil diamankan oleh seorang TNI yang juga berada di lokasi kejadian.
Pelaku M akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Di hadapan penyidik Polres OKI, pelaku mengaku menaruh dendam kepada sang imam karena tersinggung saat ditanya kunci kotak amal masjid.
Pihak polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
