Imbas Corona, Garuda Indonesia Potong Gaji Pimpinan dan Karyawan 50 Persen

Imbas Corona, Garuda Indonesia Potong Gaji Pimpinan dan Karyawan 50 Persen

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Perusahaan maskapai plat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, melakukan pemotongan gaji bagi para pimpinan dan karyawan perusahaan sebagai imbas dari pandemi virus corona atau COVID-19.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19.

Surat Edaran itu turut telah dikonfirmasi oleh Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

“Iya benar,” kata Arya, seperti dilansir dari Detik, Jumat, 17 April 2020.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa Direksi Garuda terpaksa melakukan keputusan tersebut untuk menjaga kelangsungan perusahaan.

Baca Juga

“Sangat terpaksa Direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perusahaan, salah satunya dengan melakukan pemotongan pembayaran take home pay,” demikian isi surat edaran itu.

Adapun pemotongan pembayaran gaji akan dilakukan Garuda Indonesia terhitung mulai April-Juni 2020.

Berikut besaran pemotongan gaji yang ditetapkan berdasarkan beberapa kategori sesuai tingkat jabatan:

1. Direksi dan Komisaris: 50%

2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30%

3. Senior Manager: 25%

4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20%

5. Duty Manager dan Supervisor: 15%

6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10%

Kebijakan pemotongan gaji ini bersifat sementara hingga kondisi perusahaan dianggap sudah memungkinkan.

Sementara terkait Tunjangan Hari Raya (THR) akan tetap diberikan pihak Garuda Indonesia dengan besaran sebelum pemotongan, sesuai arahan pemerintah.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.