Terkini.id, Jakarta- Bendahara Umum PBNU sekaligus politikus PDI Perjuangan Mardani H. Maming ditetapkan KPK sebagai tersangka dan dicegah Ditjen Imigrasi ke luar negeri.
Mengetahui kabar tersebut, Mardani Maming menjadi sorotan publik di media sosial.
Seorang netizen bernama akun @03_nakula turut berkomentar terhadap Mardani Maming sebagai tersangka KPK.
Komentar netizen tersebut dituliskan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Senin 20 Juni 2022.
Dalam tulisannya, netizen tersebut mengatakan Mardani Maming telah membuat malu partai dan organisasi.
“Bikin malu partai dan organisasi,” tulis akun @03_nakula.
Menurutnya, orang-orang seperti Mardani Maming jika terbukti salah harus diberi hukuman seberat-beratnya.
Bahkan, dia mengatakan bahwa Mardani Maming harus dimiskinkan.
“Orang-orang seperti ini jika terbukti harus dihukum seberat²nya dan dimiskinkan!” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh memberikan konfirmasi kebenaran mengenai pencegahan imigrasi Mardani ke luar negeri.
“Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Nur Saleh, dilansir dari detik.com, Senin 20 Juni 2022.
“(Berstatus) tersangka,” imbuhnya.
Achmad Nur Saleh juga mengatakan, selanjutnya Mardani akan dicegah untuk berpergian selama enam bulan ke depan.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Bendum PBNU Mardani H Maming pada Jumat 3 Juni 2022.
Dia mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
“Ya saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Syamsudin atau Haji Isam pemilik Jhonlin. Terima kasih,” kata Mardani kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juni 2022.
Mardani enggan menyebutkan detail perkaranya. Dia juga enggan menyebutkan apa saja yang telah ditanyakan oleh KPK.
Selain itu, kuasa hukum Mardani juga sempat menjelaskan soal pemeriksaan Mardani di KPK. Dia mengatakan Mardani dimintai keterangan terkait izin usaha pertambangan.
“Kaitannya dengan pengalihan IUP,” kata Ahmad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 8 Juni 2022.
Ahmad meminta KPK juga memeriksa pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, dalam penyelidikan ini. Dia menyebut Haji Isam ada kaitan langsung atau tidak langsung dalam kasus ini.
“Tambahan data dan informasi termasuk mengajukan permohonan agar Haji Isam, Samsudin Arsad, juga turut diambil keterangannya, karena baik secara langsung atau tidak langsung dalam kaitan perkara ini. Haji Isam juga sempat memfasilitasi,” katanya.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku perkara yang berkaitan dengan Mardani Maming sudah sampai di tahap penyidikan. Namun KPK belum mau membeberkan nama tersangkanya.
“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Senin 20 Juni 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.