Terkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan penundaan pada sidang praperadilan penetapan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Permohonan itu diajukan oleh KPK kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan permintaan penundaan sidang itu disampaikan oleh tim biro hukum KPK karena mereka masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.
“Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan,”ujarnya di Jakarta, Selasa 12 Juli 2022 seperti dikutip dari suara.com jaringan terkini.id.
“Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar,” sambungnya.
Selain itu, Ali juga menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan.
Dia menjelaskan praperadikan hanya menguji aspek formal, seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, ataupun penyitaan.
“Jadi, tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan penyidikannya oleh KPK,”pungkas Ali.
Ia menegaskan penyidikan perkara yang melibatkan Mardani ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakan hukum, sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai undang-undang.
Kedepannya, lanjut Ali, KPK berharap penegakan hukum pada sektor perizinan tambang bisa menjadi pemacu timbulnya upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pada pemangku kepentingan terkait.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
