INACA Sambut Kebijakan Pembatasan Tarif Pesawat di Tengah Tekanan Biaya Avtur

INACA Sambut Kebijakan Pembatasan Tarif Pesawat di Tengah Tekanan Biaya Avtur

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini, Jakarta — Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyambut positif kebijakan pemerintah yang membatasi kenaikan tarif tiket pesawat domestik di tengah lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) akibat dinamika geopolitik global.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menilai langkah tersebut sebagai respons yang tepat dalam menjaga keberlangsungan operasional maskapai sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini, karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik Timur Tengah,” ujar Denon dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kepentingan pelaku industri dan pengguna jasa transportasi udara secara seimbang.

“Kami melihat kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat. Selain itu, terdapat dukungan berupa penghapusan sementara PPN 11 persen dan pembebasan bea masuk suku cadang menjadi 0 persen,” katanya.

Baca Juga

Denon menekankan pentingnya percepatan implementasi kebijakan di lapangan agar maskapai dapat menjaga standar keselamatan dan kenyamanan penerbangan, serta memastikan konektivitas antarwilayah tetap terjaga.

Pembatasan Tarif untuk Menjaga Keterjangkauan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah menetapkan batas kenaikan tarif tiket pesawat domestik pada kisaran 9 hingga 13 persen.

“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 sampai 13 persen,” ujar Airlangga di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan harga avtur yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 memberikan tekanan signifikan terhadap struktur biaya maskapai, di mana komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional penerbangan.

Penyesuaian Fuel Surcharge sebagai Mitigasi

Sebagai bagian dari langkah mitigasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyesuaikan besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.