Pemerintah Tegaskan Tak Larang Ekspor CPO, Nicho: Udah Gue Bilang Jangan Dengar Omongan Jokowi
Komentar

Pemerintah Tegaskan Tak Larang Ekspor CPO, Nicho: Udah Gue Bilang Jangan Dengar Omongan Jokowi

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kembali menegaskan bahwa larangan ekspor tak berlaku untuk Crude Palm Oil (CPO) tetapi larangan ekspor ini hanya diberlakukan untuk produk Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein.

Menanggapi pernyataan Airlangga Hartarto, Aktivis Nicho Silalahi mengatakan bahwa dia sudah menduga hal ini akan terjadi sehingga dirinya tidak pernah mempercayai apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yang sebelumnya mengatakan akan melarang ekspor sawit untuk menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri.

Nicho menyebutkan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah, khsusnya yang berkaitan dengan minyak goreng hanya akan menambah penderitaan rakyat kecil khususnya petani sawit skala kecil.

“Udah gue bilang ga perlu dengar lagi setiap ocehan @jokowi. Hasilnya jelas hanya membuat petani sawit skala kecil yang menderita akibat ocehannya”, tulis Nicho Silalahi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu 27 April 2022.

Pemerintah Tegaskan Tak Larang Ekspor CPO, Nicho: Udah Gue Bilang Jangan Dengar Omongan Jokowi

Selain itu, Nicho juga menyoroti masalah harga pupuk yang tidak mengalami penurunan harga, namun sebaliknya harga sawit yang semakin anjlok.

Baca Juga

Dia kemudian mengatakan untuk mempertanyakan kepada Airlangga siapa petani sawit yang mendukung Jokowi tiga periode.

“Harga pupuk ga turun eh malah harga sawit yang anjlok, coba tanya Airlangga siapa petani sawit yang dukung @jokowi 3 periode?”, tulisnya lagi.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan mengambil kebijakan ekspor sawit per tanggal 28 April 2022, namun pemerintah kembali membuat pengumuman bahwa CPO tidak akan diekspor.

“Pelarangan ekspor RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp. 14.000 per liter di pasar tradisional”, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari laman detikfinance.com.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapan larangan ekspor tersebut.

“Per hari ini Permendag akan diterbitkan, demikian Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan”, sambungnya.

Larangan ekspr produk RDB palm olein dilakukan pada tiga jenis HS code, yaitu 15119036, 15119037, dan 15119039. Pengusaha diharapkan membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar.

“Jadi sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm olein yang HS-nya ujungnya 36,37 dan 39. Untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar. Yang dilarang adalah RBD palm olein HS ujung 36,37,39”, imbuh Airlangga.