Terkini.id – Warga yang belum divaksin tidak akan menerima bantuan sosial (bansos). Aturan ini berlaku di Kabupaten Bogor, dan mendalat pro kontra dari masyarakat.
Dari studi yang dipublikasikan di JAMA Internal Medicine, melansir Science Alert yang merupakan salah satu studi membahas mengenai pemberian insentif pada mereka yang mau divaksin.
Klinik membayar sampai hampir 3.000 kartu kepada 1.374 orang hanya dalam dua minggu. Dibandingkan dengan klinik di negara yang sama yang tidak menawarkan insentif keuangan, lebih sedikit yang menerima vaksin.
Melansir detikcom, dari 401 penerima vaksin yang disurvei, 41 persen mengatakan e-money adalah alasan penting untuk vaksinasi mereka, dan ini terutama berlaku pada mereka yang berpenghasilan rendah. Hampir 10 persen dari mereka yang disurvei mengatakan bahwa mereka tidak akan menjalani vaksinasi jika tidak terdapat imbalan.
Kemudian, 15 persen responden mengatakan mereka menunggu untuk mendapatkan suntikan vaksin sampai mereka menemukan klinik yang memiliki e-money atau insentif lainnya.
- Sudirman Said Sebut Bansos Dijadikan Alat Politik Sama Saja Dengan Korupsi
- Begini Cara Mendapat Bansos BLT BBM, Bisa Ajukan Diri Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Penyelidikan Kasus Bansos yang Ditemukan di Depok dihentikan, Polisi: Tidak Ditemukan Unsur Pidana Dalam Kasus Tersebut
- Hotman Paris Hutapea Tegaskan Akan Melaporkan Rudi Samin ke Pihak Berwajib Terkait Kasus Bansos yang Dikubur di Depok
- Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Ditunjuk Oleh JNE Sebagai Kuasa Hukum Terkait Kasus Bansos yang Dikubur di Depok
Dari studi itu, bisa dilihat bahwa pemberian insentif membuat orang lebih termotivasi untuk divaksinasi. Akan tetapi studi ini tidak bisa digeneralisir karena tiap daerah bisa saja memberikan hasil yang berbeda. Penelitian lebih lanjut dibutuhkan untuk mendapatkan hasil secara global.
Peraturan penerima bansos harus vaksin di Kabupaten Bogor tertuang dalam Instruksi Bupati Bogor Nomor 4431/1154/dinsos/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksin Covid-19 terhadap Penerima Jaminan Sosial dan Bantuan Sosial.
“Bagi warga yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19, maka ditunda jaminan sosial dan bantuan sosialnya,” demikian bunyi keputusan Instruksi Bupati yang diteken per 29 Oktober mengutip detikcom, Kamis, 4 November 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.