Terkini.id, Solo – Spanduk bergambar anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dicopot oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Solo.
Dilansir dari detik.com, Minggu 22 September 2019, Kabid Ketertiban Umun dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surakarta, Agus Siswuryanto menyebut bahwa spanduk-spanduk yang dicopot tersebut dipasang di tempat yang tidak sesuai aturan.
“Kebanyakan karena tidak pada tempatnya. Semua yang melanggar ya kami sikat,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa spanduk tersebut dianggap menyalahi aturan Pemkot Surakarta dan tidak sesuai dengan prosedur karena dipasang di tiang listrik, pohon ataupun fasilitas umum.
“Selain harus berizin, spanduk juga harus dipasang di tempat yang sudah disediakan Pemkot Surakarta,” lanjutnya.
- Raih Pendanaan Riset dan Pengabdian 2026, Kalla Institute Perkuat Komitmen Tri Dharma
- Bugis Waterpark Adventure Hadirkan Promo Funventure Weekend Special untuk Liburan Hemat
- Kantongi ISO 21001:2018, Poltekpar Makassar Tingkatkan Standar Pendidikan Vokasi
- Kolaborasi Lintas Negara, Fakultas Vokasi Unhas Bahas Teknologi Akuakultur dan Ilmu Kelautan
- Buku Bahasa Makassar Karya Prof Kembong Guru Besar FBS UNM, Resmi Diterbitkan Yudhistira
Pihaknya belum mengetahui oknum yang memasang spanduk tersebut. Namun, dirinya menduga pemasangan spanduk tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Biasanya seperti itu memang memasangnya sembunyi-sembunyi dari petugas. Kalau ketahuan pasti langsung saya interogasi, saya panggil,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
