Terkini.id, Solo – Spanduk bergambar anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dicopot oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Solo.
Dilansir dari detik.com, Minggu 22 September 2019, Kabid Ketertiban Umun dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surakarta, Agus Siswuryanto menyebut bahwa spanduk-spanduk yang dicopot tersebut dipasang di tempat yang tidak sesuai aturan.
“Kebanyakan karena tidak pada tempatnya. Semua yang melanggar ya kami sikat,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa spanduk tersebut dianggap menyalahi aturan Pemkot Surakarta dan tidak sesuai dengan prosedur karena dipasang di tiang listrik, pohon ataupun fasilitas umum.
“Selain harus berizin, spanduk juga harus dipasang di tempat yang sudah disediakan Pemkot Surakarta,” lanjutnya.
- Desakan Insan Pers, Hukum Polisi yang Merampas HP Wartawan Saat Meliput Pengungkapan Sabu 1 Kg di Jeneponto
- LPS Gandeng Unhas Bekali Generasi Muda Makassar Bentengi Finansial di Era Digital
- Dari Pendidikan hingga Infrastruktur, Wali Kota Appi Pastikan Perhatian Pemkot Menjangkau Wilayah Kepulauan
- Dr. Aswati Asri Nahkodai Prodi Pendidikan Bahasa Makassar, Fokus Perkuat Mutu Akademik
- Pemkot Makassar Hadirkan Pete-pete Laut Gratis untuk Pelajar, Nakes, dan Warga Kepulauan
Pihaknya belum mengetahui oknum yang memasang spanduk tersebut. Namun, dirinya menduga pemasangan spanduk tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Biasanya seperti itu memang memasangnya sembunyi-sembunyi dari petugas. Kalau ketahuan pasti langsung saya interogasi, saya panggil,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
