Terkini.id, Solo – Spanduk bergambar anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dicopot oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Solo.
Dilansir dari detik.com, Minggu 22 September 2019, Kabid Ketertiban Umun dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surakarta, Agus Siswuryanto menyebut bahwa spanduk-spanduk yang dicopot tersebut dipasang di tempat yang tidak sesuai aturan.
“Kebanyakan karena tidak pada tempatnya. Semua yang melanggar ya kami sikat,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa spanduk tersebut dianggap menyalahi aturan Pemkot Surakarta dan tidak sesuai dengan prosedur karena dipasang di tiang listrik, pohon ataupun fasilitas umum.
“Selain harus berizin, spanduk juga harus dipasang di tempat yang sudah disediakan Pemkot Surakarta,” lanjutnya.
- Grup Astra Makassar Salurkan 400 Dus Indomie untuk Korban Gempa NTT
- Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Pengukuhan 10.000 Guru Al-Qur'an dan Pembukaan Muktamar V Wahdah Islamiyah
- Kalla Rescue Konsisten Jalankan Misi Kemanusiaan di Siaga SAR Merah Putih Gunung Bawakaraeng
- Husniah Talenrang Nonaktifkan 16 Pejabat Termasuk Sekda: Agar Pemerintahan Tertib Sesuai Aturan
- Muncul Narasi Membenturkan Instansi Kemenhut, KPH dan Gakkumhut Tetap Solid Berantas Perambah Hutan
Pihaknya belum mengetahui oknum yang memasang spanduk tersebut. Namun, dirinya menduga pemasangan spanduk tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Biasanya seperti itu memang memasangnya sembunyi-sembunyi dari petugas. Kalau ketahuan pasti langsung saya interogasi, saya panggil,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
