Intip Hasil Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2023 Kabupaten Jeneponto

Intip Hasil Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2023 Kabupaten Jeneponto

S
R
Syarief
Redaksi

Tim Redaksi

“Selain itu, dalam perubahan APBD ini telah memuat penganggaran penyelenggaran Pilkada serentak 2024, sebagaimana yang diamanahkan oleh pemerintah pusat melalui surat edaran menteri dalam negeri nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati serta walikota tahun 2024, yang menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran pada perubahan apbd tahun 2023 sebesar 40% dan pada tahun 2024 sebesar 60% dari total anggaran yang disepakati,” ujar Iksan.

Untuk alokasi anggaran yang akan dituangkan pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 kepada KPU dan Bawaslu sebesar 32 milyar 71 juta rupiah.

“Alokasi pada perubahan APBD tahun 2023 sebesar 40% atau sebesar 12 milyar 828 juta 400 ribu rupiah. Kemudian anggaran yang akan dialokasikan pada tahun 2024 nantinya, sebesar 60% atau sebesar 19
Milyar 242 juta 600 ribu rupiah,” terang Iksan.

Termasuk juga menurut Iksan pengalokasian anggaran tambahan alokasi dana desa (DD) untuk 18 desa dengan kriteria alokasi kinerja berdasarkan PMK 98 tahun 2023 tentang pengelolaan keuangan dana desa.

“Terima kasih kepada yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Jeneponto yang telah memberikan persetujuan atas penganggaran tersebut, hal ini tentunya merupakan kewajiban yang harus kita setujui bersama sebagaimana yang di amanahkan oleh peraturan perundang- undangan,” pungkasnya.

Menurut Iksan Iskandar, penerimaan pembiayaan daerah, disetujui dan disepakati sebesar 27 milyar 371 juta 707 ribu 245 rupiah. Penerimaan pembiayaan tersebut merupakan silpa tahun sebelumnya yang mempertimbangkan hasil audit kas oleh tim pemeriksa BPK perwakilan Sulawesi Selatan.

“Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah, disetujui dan disepakati sebesar 1 milyar rupiah. Pengeluaran pembiayaan tersebut diperuntukkan untuk memberikan dukungan penyertaan modal kepada PT Bank Sulselbar Cabang Jeneponto,” jelas Iksan.

Kebijakan penganggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang termuat pada perubahan APBD tahun 2023, menurut Iksan Iskandar telah melalui proses perencanaan dan pembahasan yang panjang. Oleh karena itu, pelaksanaan anggaran yang menjadi prioritas harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan memperhatikan kaidah-kaidah serta aturan yang melandasinya.

“Mengingat sekarang ini, mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan anggaran telah dipantau dan setiap saat harus dilaporkan secara berjenjang kepada pemerintah tingkat atas melalui sistem yang terintegrasi,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Iksan Iskandar menyampaikan kepada seluruh perangkat daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber penerimaan daerah, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.