Terkini, Jeneponto – Tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) untuk Pemilihan serentak 2024, terdapat beberapa bentuk kerawanan yang harus diawasi bersama.
Hal itu diungkapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia dalam akun instagramnya @bawasluri, yang terpantau Terkini, Sabtu, 29 Juni 2024.
Bawaslu RI pun berharap masyarakat dapat berperan dalam mengawasi Tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih agar dapat menghasilkan data pemilih yang akurat.
Tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih dimulai sejak 24 Juni dan akan berlangsung sampai 24 Juli 2024.
Berikut, bentuk kerawanan prosedur proses coklit yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Beredar Seruan Aksi Dukungan untuk JK,KALLA Minta Semua Pihak Menahan Diri
- Gelar Aksi Ujuk Rasa, NasDem Sulsel Tolak Narasi Pemberitaan yang Dinilai Menyesatkan
- Macawa Fest 2026 Tawarkan Pengalaman Event Berstandar Global
- Syuting di Makassar, "Akal Imitasi" Tampilkan Kritik terhadap Teknologi Pendidikan
- Santomo Hadirkan Layanan GoMolis, Solusi Motor Listrik untuk Ojol di Makassar dan Surabaya
bentuk kerawanan prosedur proses coklit yang tidak sesuai undang-undang harus diawasi bersama.
1. Pantarlin tidak mendatangi pemilih secara langsung.
2. Pantarlin tidak melaksanakan coklat secara tepat waktu.
3. Pantarlin tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
4. Pantarlin melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
