Terkini, Gowa — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa resmi terbentuk setelah dilaksanakannya rapat internal pembentukan pimpinan Pansus yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR).
Dalam kesempatan tersebut, HAR menegaskan bahwa pimpinan DPRD telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai mekanisme yang berlaku hingga terbentuknya Pansus Hak Angket.
Selanjutnya, seluruh proses dan tahapan hak angket menjadi kewenangan anggota Pansus untuk bekerja secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.

Rapat internal tersebut menetapkan susunan pimpinan Pansus Hak Angket sebagai berikut:
Ketua: Kasim Sila (PAN)
- Gugatan Wanprestasi Rp2,2 Miliar Seret Oknum Anggota DPRD Jeneponto ke Pengadilan
- Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Fokus Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bukan Persoalan Pribadi
- BSI Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa pada Peringatan HUT ke-18 Kabupaten Sigi
- LAZ Hadji Kalla Sunat 188 Anak Duafa di Buton Tengah
- PT Vale Gandeng Sekolah dan Pemerintah Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini
Wakil Ketua: Asrul Makkaraus (PPP)
Sekretaris: Andi Lukman Naba (Demokrat)
Selain pimpinan, Pansus juga diperkuat oleh 12 anggota yang akan menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
HAR menegaskan bahwa setelah terbentuknya Pansus, pimpinan DPRD menyerahkan sepenuhnya proses hak angket kepada anggota Pansus untuk menjalankan tugasnya secara independen dan profesional.
“Setelah terbentuknya Pansus Hak Angket, kini anggota Pansus yang akan bekerja. Kami berpesan agar seluruh proses mengedepankan data dan fakta, bukan asumsi dan emosi, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
