Terkini, Jeneponto – Tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) untuk Pemilihan serentak 2024, terdapat beberapa bentuk kerawanan yang harus diawasi bersama.
Hal itu diungkapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia dalam akun instagramnya @bawasluri, yang terpantau Terkini, Sabtu, 29 Juni 2024.
Bawaslu RI pun berharap masyarakat dapat berperan dalam mengawasi Tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih agar dapat menghasilkan data pemilih yang akurat.
Tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih dimulai sejak 24 Juni dan akan berlangsung sampai 24 Juli 2024.
Berikut, bentuk kerawanan prosedur proses coklit yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
- BookCabin Travel Fair Dimulai dari Makassar, Pengunjung Berburu Promo hingga Fash Sale Tiket Liburan dan Umrah
- Pegadaian Peduli Pendidikan, Salurkan Perlengkapan Sekolah untuk Siswa SD Inpres Kajenjeng Makassar
- Makassar Terbaik I Creative Financing Regional Sulawesi, Raih Insentif Rp3 Miliar dari Kemendagri
- Pansus Hak Angket DPRD Gowa Resmi Terbentuk, HAR Tekankan Data dan Fakta dalam Proses Pengambilan Keputusan
- Gowa Raih Penghargaan Kemendagri, Komitmen Tekan Kemiskinan dan Stunting Berbuah Prestasi
bentuk kerawanan prosedur proses coklit yang tidak sesuai undang-undang harus diawasi bersama.
1. Pantarlin tidak mendatangi pemilih secara langsung.
2. Pantarlin tidak melaksanakan coklat secara tepat waktu.
3. Pantarlin tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
4. Pantarlin melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
