Terkini.id, Jakarta – Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Guntur Romli menyoroti kasus seorang istri di Karawang yang terancam hukuman penjara usai dituntut ke pengadilan lantaran memarahi sang suami yang sering mabuk.
Guntur Romli lewat cuitannya di Twitter, Minggu 14 November 2021, membagikan sebuah link artikel pemberitaan terkait kasus istri marahi suami mabuk terancam penjara tersebut.
Ia pun menilai, kasus itu sangat aneh. Maka dari itu, Guntur Romli mempertanyakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kejaksaan RI mengapa kasus tersebut bisa naik ke pengadilan.
“Ini kasus aneh Pak ListyoSigitP dan KejaksaanRI kok bisa naik ke Pengadilan Humas_MA,” cuit Guntur Romli.
Mengutip iNews, seorang istri di Karawang dituntut satu tahun penjara gegara memarahi sang suami lantaran mabuk-mabukan.
Perempuan bernama Valencya (45) itu menjadi terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sebelumnya dilaporkan Chan Yu Ching yang kini berstatus mantan suaminya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, terdakwa Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Menuntut terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun,” kata JPU, Glendy.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa Valencya menangis dan tak terima karena menurutnya tuntutan terhadap dirinya itu tidak adil.
Pasalnya, sang istri tersebut memarahi suaminya itu karena sering pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.
“Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.