Isu Surat Edaran UU ITE untuk Bebaskan Abu Janda Dibantah PDIP

Isu Surat Edaran UU ITE untuk Bebaskan Abu Janda Dibantah PDIP

Sukma A
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Abu Janda menjadi perbincangan publik akibat diduga terkena kasus pelanggaran UU ITE dengan cuitan di akun Twitter yang dikenal dengan ‘Islam Arogan’.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja membagikan surat edaran terkait dengan penerapan UU ITE. 

Abu Janda dikaitkan dengan keluarnya surat edaran ini dan diduga untuk meloloskan Abu Janda dari jeratan hukum.

Mengingat pada poin satu dari surat edaran ini yakni tersangka terlapor tidak akan ditahan apabila telah sadar dan meminta maaf.

Abu Janda diketahui telah mengumumkan permohonan maafnya mengenai hal ini melalui video yang diberikan kepada media.

Baca Juga

Karena hal inilah, banyak pihak yang berspekulasi bahwa surat edaran ini diadakan untuk tidak memenjarakan Abu Janda.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi Sapto Prabowo membantah perihal spekulasi ini.

Johan mengatakan bahwa menurutnya, Kapolri Listyo mengeluarkan surat edaran ini karena maraknya kasus saling lapor menggunakan UU ITE.

“Saya kira enggak karena itu, tapi merujuk pada dinamika yang ada, kegaduhan ramai saling lapor,” ujar Johan pada Selasa, 23 Februari 2021, dikutip dari Liputan6.

Tak hanya itu, Johan juga mengatakan bahwa sebelum ada kasus Abu Janda, pihak kepolisian sudah mencanangkan perihal ini.

“Sejak awal memang Kapolri ini sebelum ada kasusnya Abu Janda itu dia (Kapolri) sudah ngomong bahwa restoratif justice itu kan, jadi saya kira bukan karena itu, secara luas bukan karena satu dua kasus itu,” sambungnya.

Johan juga berpendapat bahwa Kapolri merupakan sosok yang ingin mengedepankan edukasi dan langkah persuasif. Oleh karena itu Kapolri Listyo Sigit ingin membawa Polri menjadi lebih humanis.

“Jadi berdasarkan hukum humanis jadi kan dia (Kapolri Listyo) di dalam fit and proper waktu itu hukum itu juga perlu mengedepankan edukasi dan langkah-langkah persuasif,” tutur Johan.

Eks Juru Bicara Presiden Jokowi ini juga menyampaikan, Kapolri ingin mengedepankan restoratif justice dalam penyelesaian perkara para pihak terkait UU ITE. Sehingga, antara pelapor dan terlapor dilutamakan mediasi.

“Kemudian, di mediasi antara keduanya, kalau bisa misalnya si korban itu sudah cukup sampai di situ setelah di mediasi ya (kasusnya) tidak dilanjutkan, karena (pelaku) sudah minta maaf dan (korban) memaafkan, itu pidananya tidak dilanjutkan,” tegasnya

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.