Terkini.id, Jakarta – Dadang Kahmad, Ketua PP Muhammdiyah menanggapi sorotan media asing yang menilai suara azan di Jakarta berisik. Dadang menyarankan setiap masjid harus membatasi suara agar tidak melewati batas masjid lain.
Tapi Dadang menegaskan bagaimanapun azan merupakan hal yang wajib diserukan kepada umat Islam.
“Pertama sebagai negara yang mayoritas Muslim suara adzan adalah suara yang harus diserukan kepada semua umat muslim sebagai seruan untuk sholat berjamaah di mesjid,” kata Dadang, kepada wartawan, Kamis 14 Oktober 2021.
Namun, dia juga memberikan saran agar tidak ada yang terganggu dengan suara azan.
“Tapi karena masjid itu banyak maka sebaiknya volume speaker dibatasi sekeliling mesjid tidak melintasi batas mesjid yang lain,” ujarnya.
- Gubernur Sulsel Apresiasi Peran Strategis Muhammadiyah dalam Pengembangan SDM
- Hujan Deras Tak Halangi 8.000 Jamaah Salat Id di Unismuh Makassar
- Unismuh Makassar Jadi Ruang Dialog Hilal, Muhammadiyah Paparkan KHGT
- Wali Kota Makassar Ajak Tarekat Al Muhammadiyah Perkuat Persatuan dan Akhlak Umat
- Gubernur Sulsel Hadiri Pencanangan Gedung SDM dan Syawalan Muhammadiyah
Dia juga menyarankan agar pengeras suara hanya dipakai untuk mengumandangkan azan saja. Sedangkan untuk iqomah dan kegiatan lainnya, Dadang menyarankan agar hanya memakai pengeras suara di dalam masjid.
“Sebaiknya hanya dipakai untuk mengumandangkan azan saja, sedangkan iqomah dan sholat serta kegiatan lainnya sebaiknya memakai speaker dalam saja,” tuturnya, dilansir dari detiknews, Jumat 15 Oktober 2021.
Diketahui sebelumnya, sorotan mengenai suara azan di Jakarta ini sebelumnya diangkat oleh Agence France-Presse (AFP), agensi berita internasional yang berpusat di Paris, Prancis.
“Ketakwaan atau gangguan kebisingan? Indonesia mengatasi reaksi volume azan,” demikian judul AFP, diunggah Kamis 14 Oktober 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
