Terkini.id, Jakarta – Polisi telah menangkap dan menetapkan GJ menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka GJ merupakan pelatih futsal di Cileungsi, Kabupaten Bogor yang diduga telah melakukan pelecehan seksual sesama jenis kepada sejumlah muridnya.
Peristiwa ini pertama kali terungkap ketika sejumlah korban memberikan pengakuan di unggahan media sosial instagram.
Pengakuan ini pertama kali di unggah oleh akun @ganenxx.theja yang sempat mengunggah beberapa bukti pelecehan seksual yang dilakukan melalui aplikasi chatting WhatsApp.
Dari unggahan tersebut dapat dilihat salah satu bukti yang memperlihatkan bahwa GJ mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban pada room chat WhatsApp.
Sayangnya postingan dari pemilik akun bernama lengkap Ganendra Theja telah dihapus lantaran kebijakan Instagram.
Sementara itu, menurut AKP Siswo D. C. Tarigan selaku Kasat Reskrim Polres Bogor, tersangka GJ juga pernah menjadi korban pelecehan seksual.
“Berdasarkan pemeriksaan tersangka sejak di bangku SMP dia pernah menjadi korban sodomi. Pelakunya itu teman-teman sepermainannya,” ucap Siswo pada wartawan, seperti dikutip pada Sindonews.com pada Selasa 8 Februari 2022.
Hal ini diduga menjadi pemicu tersangka untuk melakukan aksi bejatnya dengan modus mengirimkan pesan yang berisi pornografi serta ajakan tak senonoh kepada korbannya yang masih di bawah umur.
Menurut Siswo, rencananya Kapolres akan mendatangkan psikolog hingga dokter untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih lanjut kepada tersangka.
Sampai saat ini, pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan dan penyidikan kasus untuk mengetahui apakah ada tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka GJ.
“Kalau untuk korban sendiri dari 15 orang itu sesuai pengakuan tersangka tidak ada yang mengalami pencabulan. Hanya mengalami dari tindak pidana dari berupa adanya mengirim informasi elektronik memuat konten asusila. Kemudian juga ada beberapa yang diajak chatting seks,” kata Siswo kepada awak media.
Akibat perbuatannya tersebut, GJ dijerat Pasal 27 Ayat 1 Junto 45 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 37 Junto Pasal 11 dan atau Pasal 32 Junto Pasal 6 UU No 442008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimalnya 6 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
