Terkini.id, Makassar – Jelang lebaran Idul Adha, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerbitkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan atau SKPK hewan qurban. Hal itu untuk menjamin kesehatan hewan yang akan disembelih pada Iduladha 1441 Hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar M Ansar mengatakan, surat keterangan ini menjamin hewan yang akan disembelih tidak mengandung penyakit dan layak dijadikan hewan qurban.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKPK hewan qurban ini, antara lain berkelamin jantan, usia minimal 2 tahun untuk sapi, dan 1 tahun bagi bambing, sehat berdasarkan pemeriksaan dokter hewan, tidak cacat, dan tidak kurus.
“Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) menerjunkan 100 orang yang tergabung dalam T2PKH untuk mengawal terbitnya surat keterangan ini,” kata Ansar di Balai Kota Makassar, Senin, 20 Juli 2020.
Mereka, lanjut Ansar, berasal dari DP2 Pemkot Makassar, Prodi Kedokteran Hewan Unhas, Fakultas Sains dan Teknologi UINAM, Fakultas Pertanian Unibos, dan PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia) Cabang Sulselbar.
- Raih Pendanaan Riset dan Pengabdian 2026, Kalla Institute Perkuat Komitmen Tri Dharma
- Bugis Waterpark Adventure Hadirkan Promo Funventure Weekend Special untuk Liburan Hemat
- Kantongi ISO 21001:2018, Poltekpar Makassar Tingkatkan Standar Pendidikan Vokasi
- Kolaborasi Lintas Negara, Fakultas Vokasi Unhas Bahas Teknologi Akuakultur dan Ilmu Kelautan
- Buku Bahasa Makassar Karya Prof Kembong Guru Besar FBS UNM, Resmi Diterbitkan Yudhistira
“Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar harus memberikan jaminan terhadap kesehatan hewan qurban yang akan disembelih pada saat hari raya Idul Adha,” terangnya.
Ansar mengatakan, proses pemeriksaan kesehatan hewan qurban sebelum disembelih (pemeriksaan ante mortem), dan setelah penyembelihan (pemeriksaan post mortem).
“Proses pemeriksaannya menerapkan protokol kesehatan atau protokol Covid-19,” kata dia.
Selain menerbitkan surat keterangan, pemerintah kota juga akan melakukan edukasi, dan sosialisasi pemeriksaan kesehatan hewan qurban baik secara formal dan informal.
Tujuannya, agar daging dan jeroan hewan qurban yang akan dibagikan memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
“Upaya ini kami lakukan agar masyarakat merasa aman, dan yakin jika hewan qurban yang disembelih, dan dikonsumsi memenuhi kriteria aman, sehat, utuh, dan halal,” pungkas Sekda Ansar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
