Terkini.id, Jakarta – Menjelang pergantian tahun, Presiden Joko Widodo resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam keterangannya, Presiden Jokowi menyampaikan jika aturan tersebut dicabut berdasarkan pertimbangan dan melalui proses pengkajian selama kurang lebih 10 bulan.
Sehingga dengan adanya pengkajian itu, pemerintah resmi mencabut atuan PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada”, kata Presiden Jokowi dikutip dari laman Detik.com, Jumat 30 Desember 2022.
“Maka pada hari ini pemerintah memutuskan resmi mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022”, katanya.
Berdasarkan pencabutan aturan tersebut, masyarakat lantas mempertanyakan mengenai aturan memakai masker didepan umum.
Aturan Masker tetap Berlaku
Kendati aturan PPKM telah resmi dicabut oleh Presiden Jokowi, namun aturan memakai masker didepan umum atau lingkungan publik tetap diberlakukan.
Presiden Jokowi menyampaikan jika masyarakat Indonesia tetap harus memiliki kesadaran mengenai Covid-19 sehingga masker tetap wajib digunakan.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada”, kata Presiden Jokowi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
