Sandiaga Uno Minta Wisatawan Untuk Tingkatkan Kewaspadaan Setelah PPKM Dicabut
Komentar

Sandiaga Uno Minta Wisatawan Untuk Tingkatkan Kewaspadaan Setelah PPKM Dicabut

Komentar

Terkini.Id, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengumumkan penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atauPPKM secara resmi sejak 30 Desember 2022. Meski begitu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan setelah PPKM dicabut.

Bersamaan dengan itu, seluruh pembatasan terkait Covid-19 dicabut, termasuk untuk sektor pariwisata.

“Itu (pencabutan PPKM) memang membawa angin segar bagi pengembangan pariwisata, namun di tengah kebangkitan sektor tersebut perlu waspada,” kata Sandiaga Uno di Tabanan, Bali, Sabtu, 31 Desember 2022, dilansir tempo.co.

Menurut Sandiaga, meski PPKM telah dicabut, namun virus Covid-19 masih ada.

“Kita harus siaga, saat ini masker sudah ditinggalkan, tapi ada panduan bahwa di ruang tertutup dan saat di kerumunan, masker tetap akan selalu digunakan,“ ujarnya.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Sandiaga mengatakan pencabutan PPKM ini bisa menjadi titik awal dari kebangkitan sektor pariwisata yang sempat terpuruk karena pandemi Covid-19. Ia pun optimististarget pencapaian wisatawan nusantara sebanyak 1,4 miliar dan kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 7,4 juta pada 2023 dapat terwujud.

Anjuran setelah PPKM dicabut

Pencabutan PPKM dilakukan pemerintah setelah melihat pengendalian Covid-19 berjalan baik. Beragam pembatasan terkait Covid-19 pun dicabut dan masyarakat dapat beraktivitas seperti sebelum terjadi pandemi.

Meski begitu, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, tercantum mengenai sejumlah imbauan atau anjuran bagi masyarakat. Contohnya untuk protokol kesehatan, masyarakat didorong untuk tetap menggunakan masker di kerumunan, di ruangan tertutup, dan di transportasi publik. Lalu, masyarakat bergejala dan yang kontak erat dengan yang terkonfirmasi.

Penggunaan hand sanitizersampai aplikasiPeduliLindungiuntuk masuk fasilitas publik juga bersifat anjuran. “Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik,” begitu bunyi aturannya.

Selain itu, para pemimpin daerah diminta tetap mengaktifkan Satuan Tugas Daerah.

Para pemimpin daerah juga diminta memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif pada setiap bentuk aktivitas masyarakat yang bisa menyebabkan kerumumanan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah daerah juga diminta memastikan ketersediaan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.