Terkini.id, Jakarta – Jemaah haji asal Indonesia wajib menggunakan gelang identitas yang harus terus dikenakan sejak keberangkatan hingga kepulangan kembali ke tanah air.
Informasi tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yang diposting oleh akun media sosial Instagram @informasihaji yang dilansir oleh Suara.com, Jumat 3 Juni 2022.

Jemaah Calon Haji (JCH) yang sudah dipastikan akan berangkat melaksanakan ibadah haji akan diberikan gelang identitas tersebut sebagai tanda pengenal. Gelang identitas tersebut diberikan dengan tujuan agar para jemaah bisa dikenali dengan mudah apabila terpisah dari rombongan.
Gelang identitas tersebut berisikan identitas jemaah seperti nama jemaah, tulisan “Jemaah Haji Indonesia” dalam bahasa Arab, nomor paspor jamaah, nomor kloter, tahun keberangkatan dan bendera Merah Putih.

Jemaah haji juga dibekali identitas lain selain gelang, antara lain kartu bus, kartu alamat dan kartu identitas perjalanan ibadah haji (DAPIH).
Sebagai informasi, setelah pandemi Covid-19 tahun ini adalah tahun perdana bagi Indonesia untuk memberangkatkan jemaah haji. Sebelumnya pada tahun 2020 dan 2021, Pemerintah Arab Saudi melarang adanya kegiatan haji bagi jemaah dari luar negeri termasuk Indonesia.
4 Juni 2022 akan menjadi pemberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia. Adapun kuota haji pada 1443H/2022M sebanyak 100.051 jemaah terdiri dari 7.226 kuota jemaah haji khusus dan 92.825 jemaah haji reguler.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
