Jeneponto Batal Ajukan Permohonan Penangguhan Pembayaran Kredit Anggota DPRD dan ASN

Jeneponto Batal Ajukan Permohonan Penangguhan Pembayaran Kredit Anggota DPRD dan ASN

EP
Syarief
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id,Jeneponto – Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar telah menandatangani pengajuaan permohonan penangguhan pembayaran angsuran baik pokok maupun bunga ke perbankan

Permohonan penangguhan itu diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jeneponto dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Jeneponto yang terdampak ekonomi yang ditimbulkan akibat Pandemi Covid-19

Dalam surat permohonan itu dijelaskan menindak lanjuti dan mempertimbangkan aspirasi anggota DPRD dan ASN Pemkab Jeneponto.

Permohonan penangguhan pembayaran angsuran ke bank merupakan dampak ekonomi yang ditimbulkan pandemik coronavirus diasse 2019 (Covid-19).

Permohonan penangguhan pembayaran tersebut tertuang dalam surat bernomor: 005/272/IV/2020 yang telah di tanda tangani Bupati Jeneponto Iksan Iskandar.

Baca Juga

Namun, surat pengajuan permohonan penangguhan pembayaran pinjaman itu tidak jadi dilayangkan kepada pihak Bank.

Hal itu diungkapkan oleh Plt Kabag Humas Pemkab Jeneponto, Mustaufiq kepada terkini.id, Rabu, 29 April 2020.

“Terkait dengan surat Bupati Jeneponto tentang permohonan penangguhan pembayaran kredit anggota DPRD dan ASN dibatalkan,” kata Mustaufiq.

Permohonan itu ditarik karena sesuai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak ada penangguhan kredit bagi ASN m.

“Sesuai penyampaian OJK bahwa tidak ada penangguhan kredit bagi ASN kecuali UMKM, jadi berdasarkan hal itu sehingga surat pengajuan penangguhan tersebut ditarik,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.