APDESI Jeneponto Demo, Minta Presiden Jokowi Revisi Pepres Nomor 104 Tahun 2021

APDESI Jeneponto Demo, Minta Presiden Jokowi Revisi Pepres Nomor 104 Tahun 2021

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini id, Jeneponto – Sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kepala Desa (APDESI) berunjuk rasa didepan Kantor DPRD, jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Rabu, 15 Desember 2021.

Kades yang tergabung dalam APDESI Jeneponto itu berunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi penolakannya terhadap pengesahan Perpres No.104 Tahun 2021 khususnya Pasal 5 ayat 4 tentang pengaturan DD Tahun 2022.

Koordinator aksi Rajamuda dengan tegas mengatakan, perpres yang dikeluarkan Presiden Jokowi sudah terlalu jauh mengintervensi kebijakan Kepala Desa.

” Kami menolak peraturan Pemerintah tentang Perpres No 104 pasal 5 ayat 4 tentang pengalokasian 40 persen dana desa yang diperuntukkan ke BLT,” tegas Rajamuda yang juga sebagai Ketua l APDESI Jeneponto.

Menurutnya, mereka turun ke jalan karena disahkannya peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021.

Baca Juga

“Pepres itu dikeluarkan 29 November 2021, di pasal 5 ayat 4 Perpres itu kami nilai mengebiri kebijakan Kepala Desa, untuk itu kami harap Presiden Joko Widodo dapat merevisi hal tersebut,” ungkap Rajamuda.

Pengunjuk rasa pun berharap ke Presiden RI untuk mengembalikan undang-undang nomor 6 tahun 2014,” Kembalikan undang-undang desa No 6 Tahun 2014,”harapnya.

Para Kepala Desa yang berunjuk rasa itu ditemui oleh anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi PAN, Hanafi Sewang.

“Apdesi datang  menyampaikan tuntutan aspirasinya untuk dilanjutkan ke pusat, inilah fungsi lembaga bagi Kepala. Tentunya kami menerima apa yang disampaikan terkait perpres 104,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.