Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menyinggung Bahar bin Smith yang mendatangi pemeriksaan di Polda Jawa Barat.
Kedatangan Bahar Senin 3 Januari 2022 didampingi oleh kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan Direktorat Reserse Umum dan Khusus Polda Jawa Barat.
Pada kesempatan itu Bahar mengklaim dirinya kooperatif sebagai warga negara yang baik dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Dia juga menyampaikan jika dirinya tidak kembali lagi, atau ditahan oleh penyidik. Maka keadilan dan demokrasi sudah mati di Indonesia.
“Andaikan, jikalau, nanti saya ditahan, jikalau nanti saya tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara.” ucap Bahar dari video yang dibagikan akun twitter @RadioElshinta.
- Unggah Foto Bersama Ruhut Sitompul, Twitter Ferdinand Hutahaean Dibanjiri Ratusan Komentar
- Ferdinand Hutahaean: Selama Tidak Ada Bukti, Perkataan Anies Baswedan dan Pendukungnya adalah Omong Kosong
- Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Formula E, Ferdinand Hutahaean Titip Pertanyaan
- Ferdinand Hutahaean ke Anies Baswedan: Sudahlah Lebih Baik Diam, Sudah Tak Berguna!
- Kamaruddin Sebut Hukum Rusak di Tangan Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Fokus Kasus Brigadir J, Jangan Beropini Jauh!
“Maka sedikit saya sampaikan bahwasanya ini adalah bentuk bahwasanya keadilan dan demokrasi sudah mati di negara kesatuan republik indonesia yg kita cintai ini.” lanjut Bahar menjelaskan.
Melalui akun twitternya Ferdinand lantas menyinggung pernyataan Bahar yang menurutnya membangun citra negatif polisi.
“Belum ditahan saja sdh membangun opini negatif seolah Polisi tdk adil. Takut ditahan ya?” sindir Ferdinand melalui akun @FerdinandHaean3.
Lebih lanjut dia mengklaim bangsa ini akan menjadi lebih adem jika Bahar segera ditahan.
“Saya sarankan agar Bahar ini ditahan oleh penyidik hari ini setelah dijadikan tersangka. Niscaya bangsa ini lebih teduh.” cuit Ferdinand.

Diberitakan terkini.id, saat ini pihak kepolisian telah menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dan telah ditahan pada Senin malam pukul 23.30 WIB.
“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” ucap Kombes Arif Rahman, Dirkrimsus Polda Jabar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
