Terkini.id, Jakarta – Politisi PSI, Guntur Romli mengomentari terkait kabar pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang telah resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab. Organisasi itu pun kini dinyatakan terlarang di Indonesia.
Lewat cuitannya di Twitter GunRomli, Rabu 30 Desember 2020, Guntur Romli menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD.
“Terima kasih Pak jokowi Prof mohmahfudmd yang sudah menghentikan dan melarang FPI,” cuit Guntur Romli.
Menurutnya, pembubaran FPI tersebut merupakan doa almarhum Mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang sudah sejak lama menginginkan FPI dibubarkan.
“Doa untuk Gus Dur yang sejak lama ingin FPI bubar,” kata Guntur Romli.
- Kelangkaan BBM di Sulsel, UNM Alihkan Perkuliahan Daring hingga 18 September 2026
- Basarnas Makassar Kerahkan Kn Sar Kamajaya Cari 130 Korban Kmp Virgo Transport 8 Di Laut Jawa
- Atasi Antrean Panjang di SPBU, Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Diberlakukan Mulai 13 September 2026
- BMKG Peringatkan Angin Kencang Senin 14 September 2026, Sulawesi Selatan Masuk Daftar
- Jeneponto Ke Semifinal, Dukungan Bupati di Tribun Bakar Semangat Laskar Turatea Tumbangkan Palopo
Meski telah wafat, kata Guntur, namun perjuangan dan cita-cita almarhum Gus Dur untuk membubarkan FPI tersebut terus kontekstual selama 11 tahun sejak kepergiannya.
“Tepat 11 tahun lalu 30 Desember beliau wafat, tapi cita-cita & perjuangan beliau terus konteksual ila ruhi Gus Dur bisyafaati Rasulillah Al-Fatihah,” tuturnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD resmi mengumumkan pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah pun dengan tegas akan menghentikan segala aktivitas yang dilakukan ormas tersebut.
“Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud MD, Rabu 30 Desember 2020 seperti dikutip dari Tempo.co.
Mahfud menjelaskan, FPI sebenarnya sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah dibubarkan oleh pemerintah sebagai ormas.
Akan tetapi, kata Mahfud, FPI tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban. Seperti provokasi dan sweeping.
“FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” terang Mahfud.
Ia pun mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah melarang FPI tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri, Menkomifo, Kepala BNPT, Jaksa Agung, Menkumham, dan Kapolri.
“Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT,” ungkapnya.
Mahfud juga meminta kepada aparat baik di pemerintahan pusat maupun di daerah untuk menolak segala aktivitas organisasi yang mengatasnamakan FPI.
Pembubaran FPI, kata Mahfud MD, lantaran ormas itu tak memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
“Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
