Jokowi Cabut Ribuan Izin Penguasaan Lahan Negara, Termasuk PT CSA dan PT SPP di Lingga

Jokowi Cabut Ribuan Izin Penguasaan Lahan Negara, Termasuk PT CSA dan PT SPP di Lingga

R
Fitri Wisneti
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), umumkan bahwa dirinya telah mencabut ribuan izin penguasaan lahan negara.

Mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Izin Konsensi Kawasan Hutan hingga Hak Guna Usaha (HGU).

Terdapat dalam lampiran II dan III Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, terdapat dua izin konsesi kawasan hutan yang dicabut di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

“Ya, di Lingga ada dua izin konsesi kawasan hutan yang dicabut, yaitu PT. Singkep Payung Perkasa (SPP) seluas 18.006 Ha dan PT. Citra Sugi Aditya (CSA) seluas 9.694,84 Ha,” ungkap Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Promosi dan Investasi Daerah, Ady Indra Pawennari, yang dikutip dari Kumparan.com pada Jumat, 7 Januari 2022.

Menurutnya, PT CSA sebenarnya telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit, di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara berdasarkan keputusan Bupati Lingga No. 160/KPTS/IV/2010, tanggal 26 April 2010.

Baca Juga

Namun sayangnya, IUP Kelapa Sawit tersebut didapatkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang mengatur tentang kewajiban pemohon menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), pada saat mengajukan permohonan Izin perkebunan.

Berikutnya, PT CSA juga mengantongi pelepasan kawasan hutan yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga, seluas 9.694,84 Ha berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan No. SK/624/Menhut-II/2014, tanggal 14 Juli 2014.

Tidak hanya itu, hal yang sama juga terjadi pada PT. Singkep Payung Perkasa. Sejak diberikan izin konsesi kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 18.006 Ha sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Nur Mahmudi Ismail No. 250/Kpts-II/2000, tanggal 22 Agustus 2000, perusahaan ini tidak ada melakukan kegiatan sama sekali di lapangan.

“Sejak diberikan IUP dan Pelepasan Kawasan Hutan, PT. CSA dan PT. SPP tidak ada melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit. Bahkan, lahan masyarakat yang berada dalam IUP belum dilakukan ganti rugi,” terang Ady.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.