Jokowi Tandatangani Peraturan Pemerintah Mengenai THR dan Gaji ke-13

Jokowi Tandatangani Peraturan Pemerintah Mengenai THR dan Gaji ke-13

R
Muhammad Dimas
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menyetujui dan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

THR dan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) pusat maupun daerah akan segera cair, begitu juga untuk para TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, dikutip dari Kompas.com pada hari Kamis 14 April 2022.

Presiden Jokowi juga telah mengatur tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri yang masih aktif.

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Presiden Jokowi.

Selain itu, Presiden Jokowi mengatakan, bahwa ini merupakan penghargaan besar terhadap aparat yang sudah berkontribusi dalam menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga

Presiden Jokowi berharap, kalau Pemberian THR dan gaji ke-13 ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat.

“Dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar presiden.

Presiden Jokowi juga menambahkan mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan diatur oleh Peraturan Kepala Daerah.

Merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu, THR akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya.

Apabila THR belum dibayarkan sesuai waktu jatuh tempo, maka THR akan diberikan setelah tanggal Hari Raya. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.