Terkini.id, Jakarta – Kabar baik datang terkait peraturan mudik Lebaran, karena seperti diketahui, sebentar lagi umat Muslim memasuki bulan suci Ramadan.
Nah, sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan bahwasanya mudik dibolehkan asal telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Terbaru, Menteri Kesehatan (Menkes), yakni Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa orang yang belum menjalani booster masih bisa mudik, tetapi dengan syarat tertentu.
Kata Menkes, masyarakat yang baru vaksinasi dua dosis atau dosis lengkap diwajibkan melakukan tes antigen sebelum perjalanan.
Sementara itu, bagi orang yang baru vaksin dosis pertama harus melakukan tes PCR jikalau ingin mudik.
“Pada saat kita mudik, usahakan suntiknya sudah vaksinasi lengkap plus booster. Itu nanti tidak perlu dites,” ungkapnya, dikutip terkini.id dari Voi pada Kamis, 24 Maret 2022.
“Tapi kalau baru dua dosis lengkap belum booster, harus dilampiri tes antigen,” sambungnya.
“Kalau dia belum lengkap satu dosis, harus dilampiri tes PCR.”
Pemerintah, kata Budi, juga menawarkan alternatif bagi masyarakat yang tak melakukan tes Covid-19 untuk mudik.
Apa itu? Yaitu mereka disebut cukup mengikuti vaksinasi booster saat memasuki jalur mudik.
Layanan vaksinasi ini akan disiapkan oleh Kementerian Perhubungan lewat fasilitas angkutan umum bagi yang mudik menggunakan transpotasi umum atau pos-pos di sejumlah titik bagi yang menggunakan kendaraan pribadi.
“Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum dan beberapa pos-pos, di mana masyarakat bisa langsung disuntik booster sebelum mudik.”
Terpisah, Kementerian Perhubungan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan perjalanan luar negeri dan mudik Idul Fitri 2022.
“Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, yakni Satgas Penanganan Covid-19, kementerian dan lembaga, serta unsur terkait lainnya,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangan tertulis.
Adita menjelaskan Kemenhub akan menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan, baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri yang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.
Menurutnya, SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar serta aman dari Covid-19.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
