Terkini.id, Jakarta – Pemerintah resmi menggulirkan program bantuan untuk pelaku usaha di bidang pariwisata melalui program Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata (BPUP).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menyatakan, pendaftaran BPUP ini telah resmi dibuka dan bisa diakses oleh para pelaku usaha.
“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam Program BPUP 2021,” ujar Sandiaga mengutip pemberitaan RMOL, Sabtu 20 November 2021.
Sandiaga mengatakan, program BPUP ini merupakan bagian dari keberpihakan pemerintah untuk terus memberikan stimulus kepada para pelaku usaha yang kini terdampak Covid-19.
Adapu tujuan dari bantuan ini, disebutkan Sandiaga, adalah untuk terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, dalam implementasinya, Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, BPUP diberikan kepada para pelaku usaha yang bergerak di dalam enam jenis usaha. Di antaranya, agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Lebih lanjut, Sandiaga menuturkan, para pelaku usaha diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.
“Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” kata Sandiaga.
Sebagai informasi, pendaftaran penerima BPUP telah dibuka sejak tanggal 15 November dan akan ditutup pada tanggal 26 November 2021 pukul 23.59 WIB.
Para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.
Untuk persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar antara lain sebagai berikut:
1. Nomor Induk berusaha atau NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran)
2. KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)
3. NPWP atas nama badan usaha
3. SPT Tahunan (satu tahun terakhir)
4. Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000
6. Akte pendirian
7. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
8. Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
