Terkini.id, Jakarta – Viral berita menggegerkan, seorang kakek perkosa anak usia 7 tahun sebanyak 3 kali.
Dikabarkan seorang kakek warga Prambanan, Sleman, DIY, tega memperkosa anak usia 7 tahun yang merupakan tetangga dari tersangka.
Tersangka merupakan tetangga korban, berinisial YR dan berusia 80 tahun. Diketahui tersangka sudah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak 3 kali.
Kasat Reskrim AKP Ronny Prasadana sampaikan informasi tentan kasus ini kepada media di jumpa pers pada Selasa, 8 Februari 2022.
“Tersangka berinisial YR, umur 80 tahun, YR ini tetangga dari korban,” ujar Ronny, kepada media saat jumpa pers pada Selasa, 8 Februari 2022.
- Ini Provokator yang Teriaki Orang Tua Maling hingga Tewas Dikeroyok
- Viral, Video Warga Pukuli Kakek Pemulung Diduga Mencuri di Majalengka
- Tak Ingin Repotkan Keluarga, Kakek Ini Cari Nafkah Sendirian dan Tidur di Jalanan
- Viral Kakek Driver Ojol Dapat Kiriman Pesan Tak Sopan dari Pelanggan Wanita
- Viral Kakek Pemulung Beli Ponsel untuk Cucu dengan Sekarung Uang Koin, Ini Faktanya
Kemudian Ronny menceritakan kronologisnya, pada mulanya korban dipanggil masuk ke rumah tersangka. Namun korban yang masih berusia 7 tahun itu menolak.
Akan tetapi tersangka malah menggendong paksa korban dan membawanya ke kamar, kemudian tersangka perintahkan korban untuk diam.
“Tersangka menggendong (korban) masuk ke kamar dan menyuruhnya diam, agar yang di dalam rumah tidak mendengar,” ujar Ronny menceritakan, mengutip dari kompas.com.
Di dalam kamar tersebut tersangka melakukan aksi bejatnya. Setelah itu, korban digendong masuk ke kamar mandi untuk dimandikan.
“Korban digendong masuk ke kamar mandi, dimandikan dengan menggunakan abu. Setelah selesai dipakaikan bajunya, (korban) diantar pulang,” ujar Ronny melaniutkan.
Selain itu, Ronny juga menyampaikan bahwa tersangka memberikan uang sebesar Rp.20 ribu sebelum mengantar pulang korban.
“Tersangka memberikan uang Rp.20 ribu kepada korban,” ujar Ronny menegaskan, dikabarkan pula bahwa tersangka memberikan iming-iming uang Rp.10 ribu sampai Rp.20 ribu untuk melancarkan aksi bejatnya.
Tersangka YR telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali kepada korban, bermula sejak awal bulan Januari 2022, kemudian yang terakhir dilakukan pada 25 Januari 2022.
Atas berbuatannya, tersangka YR yang berusia 80 tahun, dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016, perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Menurut keterangan Ronny, kini tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Sleman.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
