Terkini, Makassar – Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Desa Cakura, Kabupetan Takalar, Saharuddin.
Mahkamah Agung RI juga secara tegas membatalkan putusan di tingkat Pengadilan TUN Makassar dan Pengadilan Tinggi TUN Sulsel.
“Kabul PK, batal Judex Facti, adili kembali: Tolak Gugatan,” demikian isi putusan majelis hakim MA yang terdiri dari Irfan Fachruddin selalu hakim ketua dan hakim anggota masing-masing Cerah Bangun dan Yosran.
Diketahui permohonan PK dengan Nomor 79 PK/TUN/2024 diajukan oleh Kepala Desa Cakura, Kabupaten Takalar, Saharuddin terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Makassar dan Pengadilan Tinggi TUN Sulsel, dengan termohon atas nama Rusli M dan Bupati Takalar.
Gugatan ini terkait dengan pencopotan Saharuddin sebagai Kepala Desa Cakura.
- Dinas Koperasi dan UKM Makassar Gandeng Shine Autocare, Perluas Akses Pemasaran Produk UMKM
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tuntaskan Satgas Haji 2026, Salurkan 4.204 KL Avtur untuk 86 Penerbangan
- Wakil Bupati Gowa Apresiasi Gerakan Langit Biru Demokrat, Dukung Indonesia ASRI dan Gowa Annangkasi
- Soal Oknum Anggota DPRD, DPW PKB Sulsel Tegas, Terbukti Melanggar Hukum, Dipecat dari Partai
- Perkuat Jejaring Antardaerah, Aliyah Sambut Wakil Wali Kota Bengkulu
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin mengatakan kalau kepala desa menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), maka pada prinsipnya keputusan tersebut mengharuskan Pj Bupati Takalar untuk mengembalikan hak-hak kepala desa yang telah dicopot.
“Ini termasuk mengembalikan jabatan kepala desa dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima selama masa pencopotan,” jelas Rahman Syamsuddin, Rabu 24 Juli 2024.
Sementara itu, Muhammad Nursalam dari Rudal & Partners Law Firm selaku penasihat hukum Kepala Desa Cakura Saharuddin mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan MA terkait dengan permohonan PK yang diajukan kliennya.
“Putusan hakim MA terkait dengan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan klien kami terkait dengan putusan Pengadilan TUN Makassar dan Pengadilan Tinggi TUN Sulsel sudah bersifat final dan mengikat. Semua pihak terkait harus menghormati putusan dan patuh menjalankan,” tukasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
