Terkait Putusan MA Soal Vaksin Halal, Sekjen MUI :Maka Pemerintah Wajib Menunaikan Itu

Terkait Putusan MA Soal Vaksin Halal, Sekjen MUI :Maka Pemerintah Wajib Menunaikan Itu

R
Cici Permatasari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pemerintah diminta untuk wajib melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi Muslim.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa, 26 April 2022.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan pelaksanaan undang-undang tentang Jaminan Produk Halal.

“Maka pemerintah wajib menunaikan itu. Karena ini sejalan untuk melaksanakan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal, termasuk di situ vaksin,” kata Amirsyah dikutip dari Cnnindonesiacom. Rabu, 27 April 2022.

MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan dua vaksin virus corona halal untuk digunakan, menurut Amirsyah. Vaksinasi Sinovac dan Zifivax China, lebih spesifik.

Selain kedua vaksin tersebut tergolong haram, namun masih bisa digunakan dalam keadaan darurat. Namun, Amirsyah meyakini jika vaksin halal tidak tersedia, maka situasi darurat akan diberlakukan.

“Nah, sekarang vaksin yang halal itu produksinya sudah ada, tapi perlu dilakukan pengadaan oleh pemerintah Indonesia dengan produsen yang ada di China,” kata Amirsyah.

Menurut Amirsyah, konsumsi produk halal kini bersifat sukarela. Putusan Mahkamah Agung, di sisi lain, menunjukkan bahwa negara wajib memberikan vaksinasi halal.

“Sekarang wajib amanat undang-undang seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengalahkan Presiden Joko Widodo dalam uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Pemerintah wajib menyediakan vaksin Covid-19 yang halal, khusus untuk umat Islam, sebagai akibat dari keputusan tersebut.

“Mengabulkan permohhonan keberatan hak uji materil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMII) tersebut,” bunyi amar putusan MA tersebut.

Merespons hal itu, baru-baru ini Kementerian Kesehatan membuka kemungkinan vaksin Covid-19 jenis Sinovac dipakai untuk penyuntikan dosis ketiga atau booster.

“Untuk itu, masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan sebagai vaksinasi booster,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.